Ok
Daya Motor

Sistem Kerja Kamera ETLE dan Cara Membayar Denda Tilang Elektronik di Cirebon

Sistem Kerja Kamera ETLE dan Cara Membayar Denda Tilang Elektronik di Cirebon

ILUSTRASI. Sistem kerja kamera ETLE saat melakukan perekaman kapada pelanggar. Jika terkena tilang berikut ini cara membayar denda tilang elektronik.-Dok-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Satlantas Polresta Cirebon bersama Korlantas Polri sudah memasang kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

Kamera ETLE tersebut, dipasang di beberapa titik untuk membantu tugas Polisi dalam menindak pengendara yang melakukan pelanggaran.

Tidak hanya itu, peralatan canggih itu bakal berfungsi untuk membantu apabila terjadi kejahatan di jalan dengan cara mendeteksi kendaraan yang melanggar.

Lalu, bagaimana sistem kerja kamera ETLE dan cara membayar denda jika terkena tilang elektronik di wilayah Cirebon. Simak pembahasannya.

BACA JUGA:Daerah Rawan di Lemahwungkuk Cirebon Didatangi Polisi, Polisi Amankan Barang Haram

BACA JUGA:Diingat Lagi, Ini Jenis Pelanggaran yang Bakal Direkam Kamera ETLE

Menurut penjelasan dari Korlantas POLRI, Adapun 5 tahap pada sistem tilang elektronik diberlakukan kepada pengendara yang melanggar.

Sensor perangkat ETLE akan memantau jalan dan dengan otomatis menangkap gambar pelanggaran lalu lintas. Kemudian sistem akan mengirimkan bukti tersebut.

Selanjutnya, bakal dilakukan validasi bukti. Petugas akan memvalidasinya dengan plat nomor dengan data kendaraan melalui Electronic Registration & Identifikasi (ERI).

Jika sudah tervalidasi, bakal dikirimkan surat konfirmasi pada pelanggar lalu lintas melalui pos ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA:2 Pengedar Ditangkap di Purwawinangun, Polisi Amankan Tembakau Sintetis dan Tramadol

BACA JUGA:Global Qur'an Foundation Cirebon Salurkan Qurban ke 100.000 Pengungsi Palestina di Yordania

Saat sudah menerima surat konfirmasi, penerima diwajibkan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.

Penerima surat atau pelanggar lalu lintas, diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dengan mendatangi Sub Direktorat Penegakan Hukum atau melalui website etle-pmj.info/id.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait