Nyoblos Bisa Bawa KTP
MAJALENGKA–Masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), masih bisa menyalurkan hak pilihnya pada pemilu legislatif (Pileg) 2014 asalkan memenuhi syarat. Syaratnya, kata Komisoner KPU Kabupaten Majalengka Divisi Hukum Drs Nasihin, pemilih tersebut faktual dan bisa menunjukkan bukti kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) pada daerah di sekitar lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Dalam Undang-Undang No 8 tahun 2012 tentang Pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah merevisi dan menambahkan klausul ini (memilih dengan KTP/KK). Tapi syaratnya pemilih tersebut mesti faktual dan dibenarkan oleh masyarakat sekitar bahwa dia penduduk di wilayah tersebut,” kata dia usai bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara di Aula Hotel Putra Jaya, Selasa (10/12). Dikatakan, setelah ada data DPT yang diperbaharui beberapa kali dengan DPT hasil perbaikan, KPU akan menyusun DPT khusus dan DPT tambahan. Untuk menyisir lagi kemungkinan masyarakat pemilih faktual yang belum masuk dalam DPT. “Di hari pemungutan suara pileg tanggal 9 April 2014, setiap KPPS akan memberikan waktu khusus untuk mengakomodir para pemilih khusus tersebut bisa menyalurkan hak pilihnya ke TPS. Waktunya pada jam terakhir hari pemungutan suara, antara jam 12 hingga jam 1 siang. Dengan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga,” ujarnya. Sebagai informasi, DPT Pileg Kabupaten Majalengka versi penetapan 30 November 2013, jumlah pemilih tercatat 966.526 orang. Secara keseluruhan tersebar di 26 kecamatan dan 343 desa/kelurahan, dan 2.772 TPS. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dr H Diding Bajuri MSi menambahkan, setelah penetapan DPT pada 30 November lalu, pihaknya berharap tidak akan ada perubahan dari daftar pemilih, selain tahapan yang telah dijadwalkan sebelumnya. Sehingga KPU bisa konsen dan berlanjut ke tahapan lainnya yang menjadi tugas KPU untuk mempersiapkan gelaran Pileg 2014. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: