Daftar Obat Sirup yang Dilarang dan Ditarik, Ada 3 Merk
Daftar obat sirup yang dilarang oleh BPOM.-Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mengumumkan daftar obat sirup yang dilarang dan harus ditarik dari peredaran.
Dalam daftar obat sirup yang dilarang beredar itu, terdapat 3 merk dari 1 perusahaan farmasi.
Daftar obat sirup yang dilarang tersebut juga dimuat BPOM dalam Hasil Pengawasan Kelima dan dipublikasikan sejak 22, Oktober 2022.
Sejauh ini, tidak ada penambahan produk obat sirup yang dinyatakan dilarang oleh BPOM, karena mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
BACA JUGA:Kecelakaan di Mundu Cirebon, Elf Terguling, Berikut Kronologi Kejadian Menurut Polisi
BACA JUGA:Halloween di Arab Saudi Oktober 2022, Ada Perdebatan Halal dan Haram
Berikut adalah daftar produk sirup obat yang dilarang beredar oleh BPOM dan diperintahkan dilakukan penarikan.
Unibebi Cough Sirup obat batuk bentuk sediaan sirup, pemilik izin edar Universal Pharmaceutical Industries.
Unibebi Demam Sirup obat demam dalam bentuk sediaan sirup dan pemilik izin edar Universal Pharmaceutical Industries.
Unibebi Demam Drops obat demam, dalam bentuk sediaan drops diproduksi dan pemilik izin edar adalah Universal Pharmaceutical Industries.
BACA JUGA:Lee Ji Han Meninggal Dunia dalam Tragedi Itaewon, Pernah Jadi Bintang Iklan Kopi Indonesia
BACA JUGA:Halloween di Arab Saudi, Berdandan Ala Hantu, Pengunjung: Haram atau Halal, Saya Tidak Tahu
Di luar tiga jenis obat tesebut, dalam hasil pengawasan keenam yang telah dipublikasikan oleh BPOM, disampaikan ada 198 produk obat sirup yang dinyatakan bebas etilen glikol dan dietilen glikol.
Tidak hanya itu, daftar 198 obat sirup tersebut juga dinyatakan tidak mengandung bahan pelarut seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin atau gliserol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: