Daftar Obat Sirup yang Dilarang dan Ditarik, Ada 3 Merk
Daftar obat sirup yang dilarang oleh BPOM.-Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com
BACA JUGA:CEF 2022 Dorong Kemajuan UMKM, Arahkan Prinsip Sustainable, Green, Digital dan Ekspor
Adapun dugaan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol tersebut berasal dari 4 jenis bahan yang dipakai oleh industri farmasi yakni, propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin atau gliserol.
BPOM terus melakukan penelusuran dan update kembali daftar sirup obat, suspensi, drops, dan cairan oral.
Demikian daftar obat sirup yang dilarang BPOM sejauh ini, dan hasil pengawasan tersebut masih akan terus diupdate.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: