Paracetamol Afi Farma Mengandung Cemaran Etilen Glikol, Waduh!

Paracetamol Afi Farma Mengandung Cemaran Etilen Glikol, Waduh!

Kepala BPOM, Penny K Lukito mengungkap ada produk paracetamol PT Afi Farma mengandung cemaran etilen glikol.-BPOM-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Update terbaru dari BPOM, paracetamol sirup dari PT Afi Farma mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol, berdasarkan sampel yang diperiksa dari 102 jenis temuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Meski sebelumnya BPOM telah menyampaikan daftar 198 obat sirup yang aman, namun perkembanban terbaru justru ada merk paracetamol sirup dan drops dari PT Afi Farma yang mengandung cemaran senyawa etilen glikol.

Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito, temuan terbaru bahwa kandungan etilen glikol pada paracetamol sirup dan drop produksi PT Afi Farma melampaui ambang batas aman.

Karena kadar yang kelewat tinggi itulah, campuran bahan pelarut obat sirup justru menjadi toksik atau racun dan berbahaya bila dikonsumsi oleh pasien. Apalagi dikonsumsi anak-anak.

BACA JUGA:Bahan Baku Zat Berbahaya dalam Obat Sirup Berasal Dari Thailand, BPOM: Biar Polisi yang Menindak

BACA JUGA:Catat! Inilah Perusahaan Farmasi yang Diduga Memproduksi Obat Sirup dengan Kandungan EG dan DEG

"Untuk produk Afi Farma ini, adalah produk paracetamolnya. Kita akan kembangkan lebih jauh lagi," ungkap Penny, dalam keterangan pers secara virtual, Senin, 31, Oktober 2022.

Selain Afi Farma, BPOM juga menemukan cemaran etilen glikol pada produk lain yang sambelnya diberikan  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sejumlah 102 obat sirup.

Obat sirup itu, didapat Kemenkes dari rumah pasien atau pernah dikonsumsi oleh anak yang  menderita gagal ginjal akut. Terkait sampel ini, Penny mengaku sudah menuntaskan pemeriksaan.

Jenis obat sirup yang mengandung etilen glikol tersebut adalah produksi dari PT Afi Farma, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Yarindo Farmatama.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Tambah Perusahaan Farmasi yang Diperiksa Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

BACA JUGA:Tok! Terseret Kasus Ferdy Sambo, Mantan Karopaminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dari Polri

Yang mencengangkan adalah temuan kandungan etilen glikol pada produk Flurin DMP produksi PT Yarindo. Sebab, kandungan cemaran etilen glikol mencapai 100 kali lipat dari dosis yang diperbolehkan.

Tim gabungan dari BPOM bersama Bareskrim Polri menyita ratusan ribu produk obat sirop bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk yang diproduksi PT Universal Pharmaceutical Industries.

Temuan BPOM, PT Yarindo Farmatama diketahui tidak menerapkan cara produksi obat yang baik (CPOB) di fasilitas produksi Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten.

Sehingga pada produk obat sirop bermerek dagang Flurin DMP yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

BACA JUGA:Tragedi Perayaan Halloween di Itaewon Tewaskan 152 Orang, Shin Tae Yong: Sedih Mendengar Berita Seperti Itu

BACA JUGA:Kebijakan Baru Elon Musk, Twitter Kenakan Biaya Tarif Premium untuk Pengguna Centang Biru

Saat ini, tiga produsen dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, produsen diduga memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan persyaratan pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Namun, bila nanti terbukti bahwa penyebab gagal ginjal akut adalah kandungan etilen glikol, tidak menutup kemungkinan bakal dijerat dengan pasal lain.

Hanya saja, meski sudah mengungkap beberapa daftar obat sirup mengandung etilen glikol, BPOM tidak menyebutkan merk dari paracetamol PT Afi Farma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: