Warga di Jabodetabek Segera Pasang Perangkat Set Top Box, Besok 2 November 2022 Siaran TV Analog Dihentikan
Ilustrasi televisi digital-Pixabay-
Radarcirebon.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk kesekian kalinya mengingatkan kepada masyarakat untuk segera memasang set top box pada televisinya.
Pasalnya, mulai Rabu 2 November 2022 siaran TV analog akan berhenti disejumlah wilayah di Indonesia.
"Kami imbau masyarakat yang mampu segera mendapatkan set top box yang tersertifikasi Kominfo," kata staf khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti.
Hal itu ia sampaikan saat webinar "Sosialisasi ASO dan Seremoni Penyerahan Bantuan STB Kementerian Kominfo RI".
Webinar Sosialisasi ASO dan Seremoni Penyerahan Bantuan STB Kementerian Kominfo RI juga turut dihadiri Komisi I DPR RI.
Set top box adalah perangkat yang dibutuhkan untuk menangkap siaran digital pada perangkat televisi analog, sehingga masyarakat tidak perlu membeli televisi baru.
BACA JUGA:Teliti Sebelum Membeli Obat! Paracetamol Produksi Perusahaan Ini Mengandung Zat Berbahaya
Set top box berfungsi untuk mengubah sinyal digital menjadi suara dan gambar pada perangkat televisi analog.
Masyarakat juga tidak perlu membeli antena parabola untuk menonton siaran digital, cukup dengan antena UHF.
Pemerintah dan penyelenggara multipleksing menyiapkan subsidi set top box gratis untuk rumah tangga miskin yang memiliki perangkat televisi.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus Gagal Ginjal Akut Jadi Penyidikan, Siap-siap!
Data rumah tangga miskin berasal dari Kementerian Sosial, yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
Menurut Niken, set top box subsidi, baik dari pemerintah maupun penyelenggara multipleksing, dikirim langsung ke alamat penerima bantuan, tidak perlu datang ke suatu tempat untuk mengambil subsidi.
Niken mengatakan siaran analog yang dihentikan pada 2 November 2022 adalah untuk wilayah administrasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
BACA JUGA:Dalami Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri: Kemungkinan dari Penyelidikan jadi Penyidikan
Siaran analog di wilayah lainnya akan dihentikan begitu subsidi set top box sudah terdistribusi 100 persen di wilayah itu.
Masyarakat bisa mengunduh aplikasi sinyal TV digital di Google Play Store dan Apple App Store untuk melihat siaran digital yang sudah tersedia di tempat tinggal.
Kementerian Kominfo kembali mengingatkan bahwa siaran digital adalah gratis, tidak ada biaya berlangganan dan tidak memerlukan kuota internet. (jun/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase