DPRD Serius Dorong Peningkatan PAD
SERIUS: Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah menyeriusi upaya dalam rangka mendorong capaian PAD Pemkot Cirebon.-ANDI AZIS MUHTAROM-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, KEJAKSAN - DPRD Kota Cirebon mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena, PAD inilah yang bisa dikelola langsung oleh Pemkot Cirebon untuk keperluan pembangunan daerah. Serta bermuara kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Cirebon itu sendiri.
Wakil ketua DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah SSos menjelaskan, pihaknya menyeriusi upaya membantu pemkot dalam rangka peningkatan PAD. Baik itu dari sektor pajak maupun retibusi daerah.
Caranya bisa lewat optimasiasi pengawasan pengumpulan PAD yang dilakukan oleh perangkat daerah terkait. Maupun mencari celah kemungkinan adanya PAD lain yang belum terpayungi perda. Atau kemungkinan kenaikan besaran retibusi maupun pajak yang bisa ditarik pemkot.
BACA JUGA:Liquid Vape Mengandung Propilen Glikol yang Sebabkan Gagal Ginjal, BPOM akan Lakukan Ini
“Contoh saja parkir. Selama ini realisasi yang didapat dari parkir ini cukup minim. Padahal potensinya cukup tinggi. Apalagi, besaran tarif retribusi parkir sudah kita naikkan di perdanya,” ujarnya.
Pihaknya memantau di lapangan banyak petugas parkir tidak dibekali karcis. Padahal, Dishub sudah diingatkan untuk mengawasi hal ini. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk meminta karcis parkir ketika membayar retribusi.
“Masyarakat jangan mau bayar kalau tidak dikasih karcis parkir oleh petugas juru parkirnya,” tegasnya.
Selain itu, kata dia, upaya lain adalah celah menaikkan atau menyesuaikan tarif retibusi maupun pajak daerah, dengan penyesuaian di perdanya.
“Kita akan inventarisir tarif retribusi dan pajak apa saja yang belum ada penyesuaian. Kita dorong agar perubahan perdanya masuk di Propemperda 2023,” janjinya.
BACA JUGA:Viral Isi Surat Cinta Anak SD Vulgar Banget, Bikin Merinding
Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon Imam Yahya SFilI mencontohkan, adanya celah menaikkan PAD dengan penyesuaian besaran retribusi. Salah satunya adalah penyesuaian tarif retribusi pelayanan kebersihan dan persampahan (RPKP).
Menurutnya, sebetulnya pernah ada penyesuaian atau perubahan perda tentang retibusi jasa umum, melalui Perda Nomor 5 Tahun 2012 diubah kedua kalinya menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2021.
“Tapi kita lihat di dalamnya ada beberapa tarif retribusi yang nilainya ternyata masih sama dengan yang di Perda 5/2012. Sehingga, kita usulkan ini untuk ada penyesuaian lagi dengan perubahan perdanya,” imbuhnya.
BACA JUGA:Asal-usul Anak Bungsu Ferdy Sambo dan Putri Terkait dengan Brigadir J? Saksi Yuni Mengatakan Hal ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: