Akhirnya! Dow Chemical Angkat Bicara Terkait Temuan BPOM yang Terbaru

Akhirnya! Dow  Chemical Angkat Bicara Terkait Temuan BPOM yang Terbaru

Daftar terbaru obat sirup yang dilarang BPOM.-Ilustrasi/Dzulham Fadholi-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut bahwa telah menemukan sejumlah drum dari perusahaan farmasi setelah diuji memiliki Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan kadar tinggi.

Setelah memperoleh informasi dari BPOM, Dow  Chemical segera mengambil tindakan untuk bekerja sama dengan BPOM dan memberikan semua data dan informasi kepada BPOM. 

Selain itu, Dow Chemical juga melakukan penyelidikan internal secara menyeluruh. Namun pada hasilnya, tidak menemukan nama perusahaan yang disebutkan oleh BPOM.

BACA JUGA:Kronologi Insiden Peluru Nyasar Milik Anggota Satlantas yang Tewaskan Warga Pontianak

"Kami dapat memastikan bahwa Propilen Glikol (PG USP) yang dipasok oleh Dow dalam bentuk tersegel tidak mengandung EG dan DEG," kata Presiden Direktur Dow  Chemical, Riswan Sipayung, Rabu 2 November 2022. 

Riswan menambahkan, terkait hasil analisis secara rinci dan dokumen-dokumen terkait yang diminta telah serahkan kepada BPOM. 

"Kami berkomitmen untuk sepenuhnya mendukung dan bekerja sama dengan BPOM, serta siap untuk melakukan semua tes yang dibutuhkan terhadap produk-produk kami," tuturnya.

BACA JUGA:Puskesmas Kaliwedi Cirebon Bergoyang, Anggota Dewan: Ini Memalukan

Riswan juga memastikan, Dow Chemical senantiasa mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di manapun kami beroperasi, termasuk Indonesia, dan mendukung upaya pemerintah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat. 

"Dow Chemical sebagai perusahaan materials science juga memiliki komitmen untuk selalu menjaga kualitas dan memastikan keamanan produk kami," ujarnya.

"Oleh karena itu, produk-produk kami digunakan di seluruh dunia karena telah dipastikan kualitas dan kepatuhannya untuk formulasi obat, dan telah melewati serangkaian tes untuk memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku," pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase