Karyawan PT. GTOS Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Kerja

Karyawan PT. GTOS Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Kerja

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja kota Cirebon Tri Helvian menjelaskan terkait kecelakaan tenaga kerja PT GTOS hingga meninggal dunia, Disnaker tidak punya kewenangan dalam pengawasan ketenagakerjaan, langsung kewenanganya ada di Disnaker provinsi.-Abdullah -Radar Cirebon

Bahkan dirinya mempertanyakan sistem pengawasan aparat pemerintah di Dinas Ketenegakerjaan Kota Cirebon maupun Cabang Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat yang ada di Kota Cirebon. 

Adjie menambahkan, peristiwa ini tidak akan terjadi kalau saja pengawasan ketenagakerjaan benar-benar bekerja denga baik, yang artinya dalam UU Ketenagakerjaan ada prosedur K3 yang harus dilaksanakan, baik dari segi ruangan, jalur evakuasi dan utamanya adalah keselamatan kerja dari tenaga kerja.

Di samping itu, tambahnya, juga memang perlu ditelusuri bahwa ketenagakerjaan untuk bidang teknik pekerja harus mempunyai sertifikasi di bidang las.

BACA JUGA:Begal yang Beraksi di Suranenggala Cirebon Sudah Ditangkap, Ini Identitasnya

“Dengan terjadi kejadian yang menewaskan seorang pekerja jelas diduga karena ada kelalaian PT GTOS, selain juga kelalaian pengawasan yang menurut saya harus menjadi tanggung jawab perusahaan dan Disnaker,” tandasnya.

Secara tegas Adjie meminta untuk sementara seharusnya kegiatan PT GTOS diberhentikan atau dinonaktifkan dulu sampai jelas siapa yang bertanggung jawab.

Terkait pengawasan ketenagakerjaan di Kota Cirebon, Adjie menyebut, seperti ada tumpang tindih tupoksi antara kewenangan Disnaker Kota Cirebon atau Cabang Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat.

Menurutnya, harus ada kewenangan yang jelas karena terkait pengawasan perusahaan dan tenaga kerja sehingga jika terjadi seperti kasus PT GTOS ini tidak saling tunjuk atau lepas tangan.

BACA JUGA:Pencurian di Minimarket Pegagan Lor Cirebon, 1 Pelaku Ditangkap Sedang Tidur di Rumah, 1 Buron

“Saya mempertanyakan untuk apa diadakan cabang dinas provinsi kalau memang sudah ada Disnaker di Kota Cirebon."

"Saya pikir pemerintah daerah harus tegas atas kejadian sangat tragis karena menyangkut nyawa manusia,” ujar Adjie.

Terakhir, kata Adjie, karena ini berkaitan dengan nyawa maka LSM Gapura dan LSM Penjara akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Ketua Umum DPP LSM Penjara, Agung Sentosa mengatakan, pihaknya meminta yang mengeluarkan izin dalam hal ini Dirjen Perhubungan harus bertanggung jawab karena ketika izin dikeluarkan harus ada koordinasi dan komunikasi.

BACA JUGA:Dicari, Kreasi Terbaik di Honda Modif Contest 2022

Lanjutnya, Dirjen seharusnya ketika izin dikeluarkkaan harus ada koordinasi dengan tim tekhnis, baik provinsi maupun Pemerintah Kota Cirebon termasuk leading sektor dalam hal ini harus bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase