69 Daftar Obat Ditarik BPOM, Terbaru! Pernyataan Diralat

69 Daftar Obat Ditarik BPOM, Terbaru! Pernyataan Diralat

Daftar obat sirup yang dilarang dikonsumsi berdasarkan SE Kemenkes. -Ilustrasi/Dzulham Fadholi-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - BPOM melakukan pencabutan izin edar dan merilis 69 daftar obat yang ditarik dari pasaran karena perusahaan farmasi melakukan pelanggaran.

Selain pencabutan izin edar dan daftar produk obat yang ditarik dari pasaran, BPOM juga mengumumkan bahwa rilis kelima yang mereka publikasikan tidak berlaku.

Adapun daftar 69 obat yang ditarik izin edar oleh BPOM, berasal dari tiga perusahaan farmasi.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

BACA JUGA:Inilah Alasan AH Memakai Kebaya Merah Dalam Video Asusila Berdurasi 16 Menit

BACA JUGA:Inilah Skuad Brazil yang Tampil di Piala Dunia 2022 Qatar, Roberto Firmino Tidak Masuk

Sebelumnya, sebagian besar dari 69 daftar obat yang ditarik justru masuk dalam daftar aman dari BPOM karena tidak mengandung 4 bahan pelarut.

Bahan pelarut yang dimaksud adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserol.

Keempat bahan pelarut tersebut diduga menjadi sumber cemaran etilen glikol dan dietilen glikol atau EG dan DEG yang menyebabkan gagal ginjal akput pada anak.

"3 industri farmasi didapati kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG melebihi ambang batas aman," demikian pernyataan tertulis dari BPOM.

BACA JUGA:Lolly Anak Sulung Nikita Mirzani Bakal Segera Tinggalkan Tanah Air, Ada Apa ya?

BACA JUGA:Diduga di Cirebon, Open BO Tidak Bayar, ABG Diamuk, Ada Kata-kata Ini

Dari hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM, baik lewat inspeksi, perluasan sampling dan pengujian sampel produk, ditemukan adanya pelanggaran pada bidang produksi obat.

"Dengan penjelasan ini, informasi produk sirup obat dari ketiga industri farmasi yang tercantum dalam penjelasan BPOM kelima dan keenam dinyatakan tidak berlaku," tulis keterangan BPOM, yang dilansir radarcirebon.com, Selasa, 8, November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: