73 Obat Sirup yang Dilarang BPOM, Bunda Dicek Barangkali Ada di Rumah

73 Obat Sirup yang Dilarang BPOM, Bunda Dicek Barangkali Ada di Rumah

Pemasok bahan baku obat sirup terus diburu Bareskrim Polri -Ilustrasi/Dzulham Fadholi-radarcirebon.com

Seperti diketahui, ambang batas aman untuk cemaran EG dan DEG pada obat sirup tidak lebih dari 0,5 miligram/kilogram berat badan per hari.

Dikatakan Penny, BPOM telah berhasil mengurai alur distribusi sampai bahan kimia tersebut digunakan oleh industri farmasi.

Ternyata, bahan pelarut tersebut berasal dari CV Samudra Chemical yang merupakan suplier dari distributor kimia CV Anugrah Perdana Gemilang.

CV Anugrah Perdana Gemilang adalah pemasok dari CV Budiarta dan distributor kimia lainnya.

BACA JUGA:ODGJ Curi Ayam Bikin Geger Tegalsari Plered, Endingnya Begini

BACA JUGA:Drama Kebaya Merah: Pemeran Wanita Pasien Rumah Sakit Jiwa, Sempat Rawat Jalan

Mereka ternyata memasok propilen glikol yang tidak memenuhi syarat kepada industri farmasi yakni PT Yarindo Farmatama.

Temuan lain BPOM, bahan baku pelarut propilen glikol tersebut juga digunakan PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, PT Ciubros Farma.

Karena itu, BPOM memerintahkan penarikan produk, penghentian produksi dan pemusnahan stok obat sirup dari deretan perusahaan tersebut.

Demikian daftar obat sirup yang dilarang BPOM dan kini jumlahnya mencapai 73.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: