Ternyata, Icha Ceeby Kebaya Merah Sakit Jiwa dan Berstatus Pasien RSJ Surabaya

Ternyata, Icha Ceeby Kebaya Merah Sakit Jiwa dan Berstatus Pasien RSJ Surabaya

Pengakuan terbaru dari AH wanita pemeran video kebaya merah. -Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

Lebih lanjut, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman membenarkan informasi yang menyebutkan Icha Ceeby sakit jiwa.

Namun demikian, Farman enggan menyebutkan nama. Dia hanya mengatakan bahwa salah satu tersangka pemeran video wanita kebaya merah merupakan pasien gangguan kejiwaan RSJ Menur Surabaya.

“Iya, benar. Salah satu dari dua tersangka itu pasien gangguan kejiwaan Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya," ucap Farman pada Rabu, 9 November 2022.

Lebih lanjut dikatakan bahwa, pihak kepolisian saat ini masih menunggu pengumpulan data terkait temuan surat kuning yang dimiliki oleh Icha Ceeby.

Saat ini Icha Ceeby alias AH (Anisa Hardianti) dan ACS (Aryarota Cumba Salaka) ditahan di Polda Jatim. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus video mesum video wanita kebaya merah viral 16 menit.

BACA JUGA:73 Obat Sirup yang Dilarang BPOM, Bunda Dicek Barangkali Ada di Rumah

BACA JUGA:UMKM Serap Ratusan Juta Tenaga Kerja, BRI Ambil Peran Melalui Pemberdayaan

ACS dan AH Kebaya Merah Jual Video Hot di Telegram

Tersangka ACS dan AH, pemeran kebaya merah viral 16 menit diketahui sering menjual video hot di aplikasi Telegram. Salah satunya threesome. 

Satu diantara 92 konten video hot yang dibuat ACS dan AH pemeran kebaya merah viral 16 menit dan dijual di Telegram adalah threesome.

Video hot termasuk threesome yang dijual ACS dan AH pemeran kebaya merah viral 16 menit dijual di grup member berbayar Telegram.

Artinya hanya anggota grup member berbayar di Telegram yang bisa menikmati video hot termasuk threesome yang dibuat oleh ACS dan AH pemeran kebaya merah viral 16 menit tersebut. 

Tiap konten video hot, termasuk adegan threesome dan oral seks yang dijual ACS dan AH pemeran kebaya merah viral 16 menit harganya bervariasi. Paling murah Rp 50 ribu hingga ratusan ribu rupiah.

Uang hasil jualan konten video hot di Telegram, termasuk adegan threesome dan oral seks yang dibuat ACS dan AH pemeran kebaya merah viral 16 menit digunakan untuk keperluan sehari-hari.

ACS dan AH kini resmi ditahan di Polda Jatim terkait kasus pornografi video wanita kebaya merah viral 16 menit.

Tersangka ACS dan AH dijerat pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id