Kasus Penembakan di Krucuk Cirebon, Warga Gunungjati Kabur 1 Tahun ke Kalimantan

Kasus Penembakan di Krucuk Cirebon, Warga Gunungjati Kabur 1 Tahun ke Kalimantan

Penembakan di Kawasan Krucuk, Kota Cirebon berhasil diungkap Polres Cirebon Kota.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

"Saya juga membeli senjata secara online dengan sistem COD seharga Rp2,5 juta," kata SPR, kepada wartawan.

Atas tindakannya, SPR diancaman dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: