Mabuk-mabukan Lalu Cari Korban, Pelaku Curas Langsung Ditangkap Polres Cirebon Kota

Mabuk-mabukan Lalu Cari Korban, Pelaku Curas Langsung Ditangkap Polres Cirebon Kota

Dua pelaku curas berhasil ditangkap anggota Polres Cirebon Kota. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan adalah sepeda motor milik tersangka serta sepeda motor milik korban. 

“Dan juga, uang Rp50 ribu yang dirampas pelaku dari korban,” pungkas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: