Terbaru! Kebaya Merah Versi Hijab, Link Video Doodstream Sampai Part 3

Terbaru! Kebaya Merah Versi Hijab, Link Video Doodstream Sampai Part 3

Kebaya merah versi hijab viral di media sosial lewat link Doodstream. -Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Baru beredar di media sosial, link video wanita kebaya merah versi hijab yang tidak kalah panas di Doodstream. Bedanya, video tersebut hanya diperankan satu orang saja.

Link video Doodstream wanita kebaya merah versi hijab tersebut, juga menyebar di platform media sosial seperti Twitter dan Facebook, Minggu, 13, November 2022.

Meski demikian, konten video kebaya merah versi hijab pada link Doodstream tersebut berbeda dengan yang diperankan oleh AH dan ACS di sebuah hotel di Kota Surabaya.

Pada video versi hijab, hanya ada seorang wanita yang merekam dirinya di depan layar kamera telepon selular sembari melakukan adegan yang menggoda.

BACA JUGA:Pengakuan Terbaru Wanita Pemeran Kebaya Merah: Sayang Banget Sama Cowoknya

BACA JUGA:Ultah Kosgoro 1957, Edo: Tetap di Jalur Memenangkan Golkar

Wanita tersebut menggunakan kebaya merah dengan bawahan kain. Dia juga menggunakan hijab berwarna pink. Wajahnya tidak ditutupi sama sekali menggunakan topeng atau masker.

Mulanya wanita tersebut hanya berjoget dan bergoyang kecil di depan kamera. Kemudian melakukan adegan lain yang tentunya tidak pantas disaksikan publik.

Belum diketahui tujuan pembuatan konten wanita berkebaya merah yang menggunakan hijab itu. Apakah dia terinspirasi dengan video viral kebaya merah 16 menit yang diperankan oleh AH dan ACS, atau motivasi lainnya.

Sebagai informasi, Doodstream adalah platform berbagi video layaknya YouTube yang baru-baru ini sedang naik daun. Namun, banyak juga ditemukan konten-konten asusila di situs itu.

BACA JUGA:Kosgoro Siap Rebut Kemenangan Pemilu 2024

BACA JUGA:Effendi Edo Siap Maju Lagi di Pilwalkot Kota Cirebon 2024

Karenanya, pengguna harus menyadari dan memahami risikonya. Termasuk bila ikut-ikutan menyebarkan link video asusila ke media sosial atau lewat pesan berantai di WhatsApp.

Bila secara tidak sengaja menemukan link tersebut, hendaknya cukup berhenti di situ. Tidak untuk disebarkan lagi. Karena, tindakan tersebut melanggar hukum.

Hal itu, sesuai dengan Pasal 45 UU ITE yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

BACA JUGA:Makanan Pembersih Paru Paru Akibat Merokok, Susu Soda Ampuh?

BACA JUGA:3 Dzikir yang Dapat Menghapus Dosa, Berikut Penjelasan dan Waktu yang Tepat untuk Mengamalkannya

Karena itu, pengguna media sosial juga pembaca yang budiman perlu berhati-hati dengan tersebarnya video kebaya merah versi hijab dan link download yang ada di Doodstream.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: