UMK 2023 di Jawa Barat untuk Kota Cirebon Begini Tahap Penetapannya

UMK 2023 di Jawa Barat untuk Kota Cirebon Begini Tahap Penetapannya

Cek BSU 2023, dan bantuan sosial atau bansos lainnya yang akan cair.-Ilustrasi/Pexels-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON – UMK 2023 di Jawa Barat akan naik termasuk di Kota Cirebon. Hal ini sudah ramai diperbincangkan.

Bocoran mengenai kenaikan UMK 2023 di Jawa Barat  termasuk Kota Cirebon memang sudah banyak dibahas di sejumlah media.

Ya, sebab gambaran kenaikan upah minimum di Jawa Barat baik UMP maupun UMK tahun 2023 sebetulnya sudah bisa dilihat.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Oleh karena itu, UMK 2023 di Jawa Barat disebut akan mengalami kenaikan yang signifikan termasuk di Kota Cirebon.

BACA JUGA:UMK Jawa Barat 2023 untuk Kota Cirebon, Benarkah Kenaikan 13 Persen?

BACA JUGA:Harga BBM Hari Ini November 2022, Pertamina Turunkan Harga, Shell Ada yang Lebih Murah

Lantas, kapan penetapan Upah Minimum Kota atau UMK 2023 di Jawa Barat, termasuk Kota Cirebon? 

Untuk penetapan UMK 2023 Kota Cirebon sebetulnya tidak akan lama lagi. Diprediksi akan dilakukan pada akhir November atau awal Desember mendatang.

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Tri Helvian Utama. 

Menurut Tri Helviana Utama, Dewan Pengupahan Kota atau Depeko Cirebon sudah harus memunculkan besaran upah minimum pada akhir November 2022.

Namun demikian, masih ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan. Yang pertama, jadwal rapat pleno untuk penetapan UMK 2023 Kota Cirebon belum keluar.

BACA JUGA:Syarat, Cara Daftar, dan Cara Cek BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Nakes Ditutup 2 Hari Lagi, Buruan Selesaikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: