UMK 2023 di Jawa Barat Naik Tidak Lama Lagi, Data Ini yang Ditunggu

UMK 2023 di Jawa Barat Naik Tidak Lama Lagi, Data Ini yang Ditunggu

UMK Kuningan 2023 naik. Ilustrasi foto: -Ahsanjaya/pexels.com-

Nah, sebelum UMK kabupaten dan kota di Jawa Barat ditetapkan naik pada 2023 mendatan, masih ada yang ditempuh.

Penetapannya menunggu Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Barat. Namun sebelumnya, pemerintah provinsi juga menunggu usulan dari kepala daerah yakni Bupati dan Walikota.

Usulan dari Bupati dan Walikota ini akan dibahas melalui mekanisme rapat pleno Dewan Pengupahan Kota atau Kabupaten.

“Besarannya (UMK kota dan kabupaten di Jawa Barat) berdasarkan usulan kepala daerah Bupati/Walikota, dengan dasar hasil rapat pleno dewan pengupahan,” ungkap Sekretaris Disnaker Kota Cirebon Tri Helviana Utama.

Nah, sampai saat ini rapat pleno tersebut belum dilaksanakan. Termasuk di Kota Cirebon. Menurut Tri, jadwal rapat pleno masih menunggu petunjuk provinsi. 

BACA JUGA:UMK 2023 di Jawa Barat untuk Kota Cirebon Begini Tahap Penetapannya

BACA JUGA:Hari Pertama Puncak KTT G20, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman

“Memang akhir November atau awal Desember, UMK Kabupaten/Kota mesti harus sudah ditetapkan oleh Gubernur,” imbuh Tri Helviana.

Lebih  lanjut dia menjelaskan bahwa, besaran UMK kota dan kabupaten di Jawa Barat yang akan naik pada 2023 mengacu pada beberapa variabel.

Dia mengatakan, sebetulnya semua unsur tripartit telah mengetahui mekanisme penyusunan UMK tersebut. 

Yaitu, dihitung dengan variabel angka inflasi ditambah dengan laju pertumbuhan ekonomi. 

“Jadi sebetulnya tinggal dimusyawarahkan saja dalam rapat pleno mendatang,” jelasnya.

Hanya saja, masih ada data yang ditunggu. Yaitu, besaran angka inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi yang menjadi acuan penetapan kenaikan UMK.

Untuk mengetahui data tersebut, masih menunggu rilis resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: