Viral! SMA Tidak Boleh Ada Pungutan, Kang Emil: Harus Izin Tertulis dari Gubernur
Video viral tangkapan layar terkait pungutan di SMAN 3 Kota Bekasi yang direspons Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menegaskan bahwa di tingkat SMA yang menjadi kewenangan provinsi, tidak boleh ada pungutan apapun.
Kang Emil menegaskan, pungutan tidak boleh dilakukan di SMA negeri atau yang menjadi kewenangan provinsi baik SMA, SMK maupun SLB. Sebab, seluruh anggaran sudah menjadi tanggung jawab negara.
Karena itu, dia menegaskan tidak boleh ada lagi pungutan di tingkat SMA, SMK, SLB negeri yang menjadi kewenangan provinsi. Sebab, semua urusan pendidikan sudah ditangani negara.
"Tidak boleh ada pungutan apa pun di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara," kata Kang Emil, lewat cuitannya di Twitter, Rabu, 16, November 2022.
BACA JUGA:Cukup Rp39,31 Triliun, Laba BRI dalam 9 Bulan
Ditegaskan Kang Emil bahwa kalaupun ada urgensi dan harus memungut kepada orang tua siswa, tidak bisa sembarangan. Karena harus mendapatkan izin tertulis dari gubernur.
"Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur," tandas Kang Emil.
Tanggapan tersebut disampaikan Kang Emil atas mencuatnya terkait pungutan di SMA 3 Kota bekasi.
Kang Emil juga mengunggah tangkapan layar chat klarifikasi dari pihak sekolah dan Komite SMA 3 Kota Bekasi.
BACA JUGA:Sunah Rosul, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Rabu, Insya Allah Diijabah
BACA JUGA:Terbaru! Daftar Obat yang Aman dari Etilen Glikol Dirilis Kemenkes, Bunda Silakan Disimak
"Mengenai sumbangan awal tahun Rp 4.500.000 dibayarkan di tahun pertama masuk sekolah selama kelas X," demikian tertulis pada tangkapan layar.
Sedangkan sumbangan per bulan Rp 300 ribu, dibayarkan sampai kelas XII atau sampai siswa lulus. Pembayaran dilakukan lewat virtual account berdasarkan informasi dari wali kelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: