Waduh! Puluhan Obat Sirup Tidak Boleh Dikonsumsi Karena Tercemar Zat Berbahaya, Nih Daftarnya

Waduh! Puluhan Obat Sirup Tidak Boleh Dikonsumsi Karena Tercemar Zat Berbahaya, Nih Daftarnya

Pemasok bahan baku obat sirup terus diburu Bareskrim Polri -Ilustrasi/Dzulham Fadholi-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Puluhan obat yang diproduksi oleh 3 perusahaan farmasi dilarang digunakan untuk pengobatan.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyebutkan sejumlah obat sirup yang diproduksi 3 perusahaan farmasi tidak boleh untuk dipergunakan.

Adapun 3 perusahaan tersebut yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT AFI Farma.

BACA JUGA:Inilah Profil Urip Saputra Rohaniawan Khonghucu yang Pura-pura Mati Hindari Lilitan Hutang

Juru Bicara Kemenkes RI, Mohamad Syahril menyebutkan bahwa produk 3 perusahaan farmasi tersebut telah dicabut izinnya berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/3713/2022.

“Daftar obat yang boleh dan tidak boleh digunakan karena dicabut izin edarnya, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma."

"Jadi ada 3 perusahaan yang sudah dicabut izinnya, maka produksinya tidak boleh digunakan,” ujar Syahril saat konferensi pers secara virtual, Rabu, 16 November 2022.

BACA JUGA:Daftar Obat Sirup yang Dilarang Dikonsumsi Anak-anak, Ayah dan Bunda Wajib Tau

Adapun dalam surat edaran itu, Syahril menyebutkan bahwa seluruh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota/fasilitas pelayanan kesehatan dan profesi pelayanan kesehatan untuk selalu berpedoman pada Kepala BPOM dalam kegunaan obatnya.

“Kepada seluruh kepala dinas provinsi kabupaten kota fasilitasi pelayanan kesehatan dan profesi pelayanan kesehatan."

"Melalui Surat Edaran ini maka seluruh fasilitasi kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi atau PSEF dan toko obat dalam kegunaan obat dirinya untuk berpedoman pada penjelasan kepala BPOM,” kata Syahril.

BACA JUGA:Sudah Ditangkap, Pelaku KDRT yang Viral di Medsos Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara

“Sekali lagi diminta untuk berpedoman terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan dan tidak boleh digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh BPOM pada tanggal 22 dan 27 Oktober 2022,” lanjutnya.

Sebelumnya, BPOM telah mencabut izin edar obat sirup pada tiga perusahaan farmasi tersebut pada 6 November 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase