Upah Minimum 2023 Jawa Barat Diusulkan Naik 13 Persen, Keputusan Akhir di Tangan Gubernur

Upah Minimum 2023 Jawa Barat Diusulkan Naik 13 Persen, Keputusan Akhir di Tangan Gubernur

Hadist Nabi Muhammad tentang Kekayaan. Ilustrasi foto:-Ahsanjaya/pexels.com-

Radarcirebon.com, CIREBON – Upah minimum 2023 Jawa Barat diusulkan naik sebanyak 13 persen dari tahun 2022.

Hal ini mempertimbangkan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi dan kenaikan harga BBM. 

Oleh karena itu, kaum buruh mendesak agar pemerintah mengupayakan upah minimum 2023 Jawa Barat naik 13 persen.

Tuntutan itu juga sama dengan unsur pekerja di Kota Cirebon yang menginginkan upah minimum kota atau UMK 2023 naik sebanyak 13 persen.

Di sisi lain, pihak pengusaha belum bisa menerima harapan dan aspirasi para pekerja tersebut.

BACA JUGA:Alasan Kereta Cepat Jakarta Bandung Surabaya Tidak Lewat Kota Cirebon: Lebih Irit Pembebasan Lahan

Sementara itu, Sekretaris Disnaker Kota Cirebon Tri Helvian Utama menegaskan bahwa pihaknya masih terus berkomunikasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait.

“Agar terjalin harmonisasi, dan di rapat pleno nanti memunculkan kesepakatan yang win win solution,” ungkapnya.

Kepastian mengenai upah minimum 2023 naik termasuk di Jawa Barat sudah dibocorkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. 

Sejak awal November 2022, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa akan ada kenaikan upah minimum provinsi atau UMP demikian juga dengan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2023.

Menurut Ida, kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota merupakan respons dari tuntutan kaum buruh yang menginginkan upah 2023 naik sebesar 13 persen.

BACA JUGA:Akhirnya! Pantai Kejawanan Cirebon Sudah Buka Lagi, Kapasitas Pengunjung Dibatasi, Wajib Vaksin

BACA JUGA:Pesan di MiChat Tak Sesuai Ekspektasi, Anggota Polisi Ribut dengan PSK, Berakhir Tewas Ditusuk

Kendati demikian, Ida masih belum menjelaskan secara rinci besaran kenaikan upah buruh tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: