Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, JPU Tidak Puas, Langsung Ajukan Banding
Indra Kenz terdakwa kasus Binomo robot trading divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 milyar oleh Pengadilan Negeri Tangerang -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Radarcirebon.com, TANGERANG -- Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, namun Jaksa Penuntut Umum alias JPU belum merasa puas.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang.
Diketahui Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dalam perkara pidana TPPU dan ITE.
Dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Silpia Rosalina, bahwa banding tersebut dilakukan lantaran vonis dinilai tidak sesuai dengan tuntutan.
Tuntutan itu disampaikan JPU dalam persidangan kasus Indra Kenz.
BACA JUGA:Kasus Judi Online di Majalengka Berhasil Diungkap Polisi, Ini Dia Pelakunya
BACA JUGA:Diduga Ada Kecurangan, Cabor Skateboard Porprov Jabar 2022 Banjir Kritikan
"Adapun yang menjadi pertimbangan JPU menyatakan banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari JPU," demikian dikatakan Silpia seperti dilansir dari Disway.id.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa upaya mengajukan banding atas vonis perkara Indra Kenz tersebut dilakukan dengan mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul dimasyarakat. Maka JPU Kejari Tangsel, menyatakan Banding perkara atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz," imbuh Silpia.
Silpia menegaskan bahwa, upaya hukum lanjutan ini tertuang dalam akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng.
Akta permintaah banding ini ditanda tangani oleh primayuda Yutama SH selaku JPU dan Martin Turup SH MH selaku Plh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.
BACA JUGA:Upah Minum 2023 Jawa Barat, Buruh di Majalengka Minta Naik 108 Persen
BACA JUGA:Anak Bunuh Ayah di Majalengka saat Korban Menggarap Sawah, Duh Tega Banget
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway/jpnn