Hore, Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen Maksimal, Simulasi UMK Kota Cirebon Rp 2.535.437
UMK Kabupaten Kuningan 2023 akan segera ditetapkan pada akhir November 2022.-Ilustrasi/Yuda Sanjaya-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, CIREBON - Upah minimum 2023 dipatok maksimal naik 10 persen. Hal itu, diumumkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, baru-baru ini.
Ketentuan upah minimum 2023 yang dipatok naik maksimal 10 persen, menjadi acuan bagi penentuan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten kota (UMK).
Penetapan bahwa upah minimum 2023 naik 10 persen, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 mengenai upah minimum tahun 2023.
Pada Permenaker yang ditandatangani pada 16, November 2022 tersebut, juga dijelaskan rumus atau pola terkait dengan perhitungan upah minimum.
BACA JUGA:Bertekad Tingkatkan IPP, Whisnu Sentosa Resmi Daftar Calon Ketua KNPI Kabupaten Cirebon
BACA JUGA:Kemenaker: Penetapan UMP Tidak Lebih dari 10 Persen
Rumus perhitungannya adalah UM (t+1) = UM (t) + (penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
Sebagai informasi, definisi operasional dari rumus tersebut adalah sebagai berikut:
UM (t+1) adalah upah minimum yang ditetapkan.
UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan (saat ini).
BACA JUGA:MBS Siap Danai Renovasi Masjid Islamic Center Jakarta Pasca Insiden Kebakaran Kubah
BACA JUGA:Korps Marinir TNI AL Ulang Tahun ke-77, IMC Gelar Aksi Sosial
Penyesuaian nilai UM adalah hasil penjumlahan inflsi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
Contoh perhitungan nilai upah minimum adalah sebagai berikut: Penyesuaian nilai UM = inflasi + (PE x a).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: