Mau Poligami, Perhatikan Dulu 4 Hal ini Disarikan dari Ceramah Buya Yahya
Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau Buya Yahya. Foto: -staialbahjah.ac.id-
Radarcirebon.com -- Mau poligami atau baru kepikiran untuk melakukan poligami? Simak dulu isi ceramah Buya Yahya yang disarikan dalam artikel berikut ini.
Poligami memang tidak dilarang di dalam Islam. Jadi, jika Anda seorang pria yang memang mau hidup Poligami, hukum Islam membolehkannya.
Namun demikian, buat Anda yang mau membangun rumah tangga dengan poligami, ada syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Antara lain, tentu saja soal pembagian nafkah dalam kehidupan rumah tangga yang poligami.
Manajemen rumah tangga ini perlu diketahui dengan baik. Untuk itu, Anda bisa menyimak isi ceramah Buya Yahya dalam artikel berikut ini.
BACA JUGA:Lunar Duo! Pokemon Legend dari Generasi 4, Part 3
BACA JUGA:Demokrat Sudah Siapkan Calon di Pilbup Cirebon 2024
Ya, bisa jadi semua pria muslim tertarik untuk melakukan poligami. Tapi belum tahu hukum dan syarat-syaratnya.
Membangun rumah tangga dengan berpoligami, jika ingin lancar dan baik-baik saja, memang ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pria.
Mungkin hal ini belum banyak orang yang tahu. Dilansir dari berbagai sumber, poligami merupakan perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan.
Lawan dari poligami adalah monogami. Nah, dalam perspektif hukum Islam, poligami dibolehkan namun dibatasi sampai maksimal empat orang istri.
Ketika para suami memutuskan untuk poligami maka ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan seperti:
BACA JUGA:Gempa Cianjur Hari Ini, BNPB: 14 Orang Meninggal Dunia, Data Masih Dihimpun
BACA JUGA:Update! Korban Meninggal Dunia Gempa Cianjur Jadi 20 Orang, Data Masih Dihimpun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: