Pernikahan Ibu yang Buang Bayi di Majalengka, Simak Doa Menyentuh AKBP Edwin

Pernikahan Ibu yang Buang Bayi di Majalengka, Simak Doa Menyentuh AKBP Edwin

Pernikahan ibu yang buang bayi di Majalengka. --

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM – Kapolres Majalengka jadi saksi pernikahan Ibu yang buang  bayi di toilet pabrik.

Pernikahan ibu yang buang bayi di toilet pabrik ini berlangsung pada Kamis 14 November 2022.

Pernikahan itu digelar Aula Kanya Wasitha Polres Majalengka, antara DSA (19) ibu yang buang bayi di toilet dengan lelaki pujahan hatinya yang tidak lain ayah bayi yang dibuang.

DSA menikah dalam status sebagai tersang pembunuhan terhadap anaknya sendiri. Setelah melangsungkan pernikahan dengan pasangannya, DSA kembali ke dalam penjara.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menjadi saksi pernikahan tersebut. “Kami memberikan fasilitas kepada tahanan yang hendak menikah,” kata Kapolres, kepada wartawan, Kamis, 24, November 2022.

BACA JUGA:Pertemuan Trah Keraton Kasepuhan Deadlock, Rahardjo Djali: Tidak Ada Hasilnya!

BACA JUGA:Update Kasus Penganiayaan Santri di Kuningan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Kasus buang bayi ini terjadi di toilet pabrik PT Shoetown Ligung Majalengka. Meski terjerat kasus tersebut, DSA tetap dipenuhi haknya sebagai manusia.

Usai menjadi saksi pernikahan, Kapolres Majalengka juga mendoakan pasangan tersebut.

AKBP Edwin Affandi berharap DSA dan keluarga diberikan kesabaran, juga keikhlasan. Sekaligus mendoakan agar lewat pernikahan ini menjadi pribadi yang lebih baik.

"Semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah," demikian dikatakan Kapolres yang pernah menjadi Kasat Lantas Polres Cirebon Kabupaten.

Sementara itu, pernikahan DSA dengan pasangannya dihadiri oleh wali, keluarga kedua mempelai, kepala KUA Cigasong dan pihak lainnya.

BACA JUGA:Kalahkan Jerman, Ternyata Jepang Belajar Sepakbola dari Indonesia, Fakta!

BACA JUGA:Mengenal Sesar Baribis Kendheng yang Melintasi Cirebon, Semarang dan Kota Besar Lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: