KPU Butuh Tenaga PPK dan PPS di Seluruh Indonesia, Segini Gajinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan
Masa Kerja PPK adalah 4 Januari 2023 - 4 April 2024
BACA JUGA:Kepala BKD Jabar Yerry Yanuar, Asli Kuningan, Putera Mantan Bupati Bogor
Sedangkan gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:
Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
Masa Kerja PPS yakni 17 Januari 2023 - 4 April 2024. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase