Bupati Serahkan Penyediaan Alat Bantu Disabilitas

Bupati Serahkan Penyediaan Alat Bantu Disabilitas

Bupati menyerahkan penyediaan alat bantu kepada penyandang disabilitas di Desa Karangkendal, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon pada 29 Oktober 2022 lalu.-Nur Via Pahlawati-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon kembali menyerahkan penyediaan alat bantu kepada penyandang disabilitas. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh bupati Cirebon pada saat melakukan kunjungan kepada masyarakat di Desa Karangkendal, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon pada 29 Oktober 2022 lalu. Dan juga menyerahkan 162 alat bantu pada 24 November 2022 di Gedung PGRI Kabupaten Cirebon.

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai wujud kepedulian semua pihak kepada para penyandang disabilitas, sehingga dengan sinergisitas ini diharapkan agar para penyandang disabilitas dapat lebih mandiri dengan alat bantu yang diberikan.

“Sasaran garapan pembangunan bidang kesejahteraan sosial adalah masyarakat yang mengalami nasib kurang beruntung baik fisik, mental dan sosialnya, yaitu pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) serta potensi sumber kesejahteraan sosial (PSKS),”ujar Bupati Imron.

Lebih lanjut, ujar Bupati, salah satu jenis PPKS adalah penyandang disabilitas. Penyandang disabiltas sebagai individu pada haketkanya mempunyai potensi yang dapat dikembangkan. Oleh karana itu, melalui program rahabilitasi sosial diupayakan agar dapat berusaha secara aktif dan positif untuk dapat mengembangkan kemampuan dirinya serta dapat berfungsi sosial secara wajar ditengah- tengah lingkungan masyarakat.

BACA JUGA:Satria Kirim Bantuan ke Cianjur

“Kedisabilitasan tidak menjadi penghalang untuk memporoleh hak hidup dan hak mempertahankan kehidupannya. Hak-hak tersebut diatur oleh Pemerintah dalam undang- undang nomor 19 tahun 2011, dan Undang- Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,”tuturnya.

Menurutnya, Kelompok disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak, kewajiban serta peran yang dalam bernegara. Namun hak tersebut belum terlihat nyata dalam kehidupan. Kurangnya akses pendidikan, pekerjaan dan lain-lain menjadikan kelompok disabilitas sulit menjalani kehidupan seperti masyarakat umum lainnya. Salah satu upaya agar mereka bisa mendapatkan hak, menjalankan kewajiban serta peran dalam bernegara adalah dengan cara diberdayakan dan dikembangkan sesuai potensi yang dimiliki agar dapat hidup mandiri ditengah- tengah masyarakat.

“Saya berharap penyediaan dan penyerahan alat bantu ini bisa bermanfaat dan dapat dipergunakan dalam melakukan aktivitas sehari- hari,”ujarnya.

BACA JUGA:Tak Perlu Ribet Antre! Inilah Cara Check In Online Citilink dengan Mudah dan Cepat, Simak Prosedurnya

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitas Sosial Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Lili Marliyah, mengatakan, pemberian alat bantu dengan tujuan agar penyandang disabilitas mampu meningkatkan aksesibilitas atau mobilitas dan kemandirian dalam melakukan kegiatan dasar yang akhirnya diharapkan juga mampu mengembalikan fungsi sosialnya.

“Penyerahan 162 unit alat bantu ini berupa 16 walker, 25 hearing, 85 kursi roda, 23 tongkat ketiak, 8 tongkat kaki dan 5 kaki palsu. Mudah-mudahan bantuan ini dapat meningkatkan rasa percaya diri didalam melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar, dan bisa hidup mandiri tanpa tergantung oranglain,”jelasnya.

BACA JUGA:SDIT Sabilul Huda Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Korban Gempa Cianjur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: