Salurkan Bansos Kenaikan BBM, Bupati Cirebon: Semoga Bisa Ringankan Beban
Bupati Cirebon Drs H Imron MAg secara simbolis menyerahkan bansos BBM di Kecamatan Mundu pada Senin 28 November 2022.-Diskominfo Kabupaten Cirebon -
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kabupaten Cirebon terus menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat guna menekan lajur inflasi dampak kenaikan harga BBM.
Setelah sebelumnya penyerahan voucher BBM kepada para sopir angkutan dan juga peluncuran program padat karya, kali ini Pemkab Cirebon menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi tukang ojek, pelaku UMKM dan nelayan.
Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg didampingi Sekretaris Daerah, Dr H Hilmy Rivai MPd menyerahkan langsung kepada warga di kantor Kecamatan Mundu, Senin 28 November 2022.
BACA JUGA:Pemerintah China Terapkan Kebijakan Lockdown Lagi, Ratusan Warga Protes
Adapun secara resminya, penyaluran dilakukan melalui PT. Pos Indonesia.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk bantuan dari dampak inflasi tahun 2022.
"Belanja wajib perlindungan sosial ini berasal dari 2 persen DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) sebesar Rp 7.602.450.000," jelasnya.
BACA JUGA:Elon Musk Kabarkan Sejumlah Inovasi Twitter Pasca Akuisisi
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa rincian bantuan diantaranya untuk 5.094 pelaku UMKM sebesar Rp2.292.300.000.
Kemudian untuk 4.374 nelayan sebesar Rp1.956.150.000 dan untuk 5.409 pengendara ojek sebesar Rp2.434.050.000.
"Jadi setiap penerima bantuan ini mendapatkan BLT sebesar Rp150.000 per bulan yang berlangsung selama 3 bulan, dimulai dari bulan Oktober sampai Desember 2022," paparnya.
BACA JUGA:Minum Air Putih Tidak Harus 8 Gelas Perhari, Begini Hasil Penelitiannya..
Sementara itu untuk bantuan program padat karya terdapat 6.000 penerima, yang masing-masing menerima Rp100.000 per orang.
Sedangkan untuk subsidi transportasi kendaraan umum terdapat 716 kendaraan, yang masing-masing penerima mendapatkan bantuan BBM subsidi sebesar Rp150.000 per kendaraan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase