Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Kesambi Cirebon Ditangkap, Barang Buktinya Wow Banget

Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Kesambi Cirebon Ditangkap, Barang Buktinya Wow Banget

HS pengedar narkoba di Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon ditangkap dengan barang bukti sabu.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, inisial HS ditangkap dengan barang bukti yang cukup banyak.

HS rupanya menjadi pengedar narkoba di sekitaran Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Gerak-geriknya terus dipantau sebelum dilakukan penangkapan pada 16, November 2022.

Akhirnya, Anggota Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil membekuk HS yang menjual narkoba jenis sabu dengan sistem tempel.

Kapolres Cirebon Kota, DR AKBP M Fahri Siregar mengatakan, sebanyak 17 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan korek api dibalut lakban warna hitam dengan berat bruto 12,1 gram.

BACA JUGA:Aan Jadi Ketua KNPI Kabupaten Cirebon, Fathan: Sudah Saatnya Cirebon Dedangdan

BACA JUGA:7 Desa Paling Maju di Majalengka, Dapat Hadiah Mobil dari Ridwan Kamil

"Narkoba diedarkan di wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya dengan sistem tempel," kata Kapolres Cirebon Kota, kepada radarcirebon.com, Selasa, 29, November 2022.

Bersama HS turut diamankan 1 unit handphone sebagai barang bukti dan biasa dipakai untuk melakukan transaksi narkoba.

Selain HS juga turut diamankan tersangka pada kasus yang berbeda yakni MA dan TS dengan barang bukti 436 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Pada operasi Antik Lodaya 2022, sejumlah tersangka juga diamankan yakni MA yang ditangkap di Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon dengan barang bukti 91 butir pil jenis Tramadol HCI, 45 butir pil jenis Trihexyphenidyl.

BACA JUGA: BRI Kolaborasi bersama Bio Farma Sediakan Fasilitas Business Card dalam Marketplace Farmasi Medbiz

BACA JUGA:7 Cafe Instagramable di Cirebon yang hits dan kekinian, Bikin Betah Nongkrong

Barang bukti lain yakni uang hasil penjualan sebesar Rp 76 ribu dan 1 unit handphone. Tersangka lain yang diamankan adalah SP dengan barang bukti 0,45 fram sabu dan 2.400 butir obat terlarang.

Kemudian tersangka YP dengan barang bukti 1.350 butir obat terlarang. Kini para tersangka telah ditahan di Polres Cirebon Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: