UMK Kuningan 2023 Naik Rp100 Ribu, Jadi Segini Besarannya
UMK Kuningan 2023 naik. Ilustrasi foto: -Ahsanjaya/pexels.com-
UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023. Adapun jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.
Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: