Kepala DPRKP Kota Cirebon Sambut Usulan DPRD Terkait Perwali Rutilahu

Kepala DPRKP Kota Cirebon Sambut Usulan DPRD Terkait Perwali Rutilahu

Kepala DPRKP Kota Cirebon Sambut Usulan DPRD Terkait Perwali Rutilahu-capture-dprd.cirebonkota.go.id

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Setelah program Rutilahu sudah memasuki tahap akhir dan DPRD minta realisasinya agar lebih objektif, ada juga pendapat serupa diutarakan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon. Senin (7/11/2022).

Sedangkan saat rapat berlangsung, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, dr H Doddy Aryanto MM menyampaikan, proses verifikasi untuk calon penerima bantuan rutilahu harus dilakukan secara objektif. Sebab, ia menilai pelaksanaannya belum berjalan dengan baik.

“Dengan adanya perwali nanti, harapan saya kebijakan terkait penanganan rutilahu dapat berjalan objektif dan baik,” ungkap Doddy.

BACA JUGA:PMI Indramayu Meninggal di Jepang, Kedatangan Peti Jenazah Disambut Isak Tangis Keluarga

ejauh ini, usulan penerima bantuan sudah masuk daftar tunggu. Kini, sudah ada sekitar 4.800 rumah tidak layak huni untuk diperbaiki.

“Pembahasan Perwali Rutilahu yang bersumber dari APBD sudah 90 persen. Tugas kami bisa menggoalkan rutilahu dari APBD. Usulan program bantuan ini bisa dari dinas atau pokir anggota DPRD,” ujar Karso usai rapat.

Karena program rutilahu ini masuk kategori bansos, maka nominal bantuan tidak boleh lebih dari Rp 15 juta. Penerima akan difasilitasi untuk menyusun RAB agar penggunaan anggaran tepat sasaran.

Karso menegaskan, satu rumah hanya boleh satu kali mendapat bantuan rutilahu. Karena itu, penerima sudah tidak boleh mendapat bantuan lagi, baik dari pusat maupun provinsi.

BACA JUGA:Angin Kencang Terjang Cikawung Indramayu, Atap sejumlah rumah Warga Rusak

Sementara itu, Kepala DPRKP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) Kota Cirebon, Wandi Sofyan SSTP menyambut baik usulan-usulan yang disampaikan Komisi II kepada pihaknya. Oleh karena itu DPRKP akan menampung dan memilahnya sesuai dengan tupoksi lembaganya.

Dalam aturan yang tercantum pada Perwali tentang Rutilahu, nominal bantuan yang akan diserahkan kepada calon penerima senilai Rp15 juta. Masyarakat yang memenuhi syarat, harus membuat RAB sesuai kebutuhan perbaikan kemudian melaporkanya lewat fasilitator.

“Intinya kami menyambut baik, karena ini menjadi bagian dari upaya juga untuk penanggulangan rumah tidak layak huni di Kota Cirebon,” kata Kepala DPRKP Kota Cirebon, Wandi Sofyan dalam rapat tersebut.

BACA JUGA:CSB Kembali Gelar Fashion Week

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: