Apes, Pencabulan oleh Ayah Tiri di Cirebon Terbongkar Gara-gara Status WA
Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti dan menghadirkan pelaku pencabulan SL (54) terhadap anak tirinya. Foto:-Cecep Nacepi-Radar Cirebon
Guru tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke ibunya. Melihat anaknya digagahi oleh suaminya, sang ibu pun marah.
Saat itu juga melaporkan SL ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.
Setelah dilakukan penyelidikan, dan terbukti adanya pencabulan, tersangka kemudian diamankan oleh polisi.
"Tersangka SL sudah kita tahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kompol Anton.
Hasil dari pemeriksaan itu diketahui, korban berusia 15 tahun. Korban, tinggal bersama dengan ibu dan ayah tirinya di Kabupaten Cirebon.
Meskipun sang ibu sebagai ibu rumah tangga, pelaku terus mencari kesempatan untuk menggagahi anak tirinya itu.
Hingga akhirnya, perbuatan bejat pelaku dilakukan pada tahun 2020. Kemudian terus dilakukan hingga taun 2022.
"Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan ancaman korban akan diusir dari rumah. Sehingga korbannya tidak berdaya," katanya.
Mirisnya lagi, perbuatan bejat pelaku dilakukan hingga berkali-kali di rumahnya sendiri. Dilakukan saat ibu korban tertidur. Kadang pula saat ibu korban sedang tidak ada di rumah.
"TKP ini ada di rumahnya. Pelaku sering meminta video korban memainkan kemaluannya. Kalau tidak, pelaku mengancam akan mengusir korban," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: