Oknum Paspampres yang Diduga Lakukan Rudapaksa Sudah Ditangkap
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa-Tangkapan layar-Radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Oknum perwira Paspampres berpangkat mayor diduga memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) akhirnya terungkap.
Menurut Komandan Puspomad Letjen Chandra W Sukotjo, oknum perwira Paspampres pelaku pemerkosaan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Komandan Puspomad Letjen Chandra W Sukotjo, oknum perwira Paspampres pelaku pemerkosaan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Undang Pimpinan Provinsi, Bawaslu Bahas Rumusan Konsep Ideal Tata Kelola Barang Dugaan Pelanggaran
Namun, Chandra tidak menjabarkan secara rinci pasal, hingga kini penyidik masih menyusunnya berdasarkan keterangan saksi korban.
"Proses hukum sudah dijalankan. (Pelaku) sudah tersangka," ujar Chandra W Sukotjo, 2 Desember 2022.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, oknum Paspampres ini terancam dipecat.
BACA JUGA:Tok! Komisi I DPR RI Menyetujui Laksamana Yudo Margono menjadi Panglima TNI
Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan.
"Sudah proses hukum, langsung," ujar Jenderal Andika Perkasa, Kamis 1 Desember 2022.
Di sisi lain, Andika juga meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas. Selain itu, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan anggota Paspampres itu dipecat.
"Satu itu tindak pidana , ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika
BACA JUGA:Sempat Hilang Kontak, Ferry Mursyidan Baldan Meninggal Dunia Didalam Mobil Pribadinya
Andika memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase