Mantan Dirut BPR Karya Remaja Indramayu Jadi Tersangka Korupsi, Kerugiaan Negra Rp 34 Miliar
Mantan Dirut BPR Karya Remaja Indramayu inisial S dan debitur inisial DH menjadi tersangka dugaan kasus korupsi, dan keduanya ditahan Kejati Jawa Barat (Jabar).-Ist-radarcirebon.com
BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Mantan direktur utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Karya Remaja, S menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi bersama seorang debitur berinisial DH.
Dua orang tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi di BPR Karya Remaja Indramayu, resmi ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Mantan Dirut Perumda BPR Karya Remaja Indramayu bersama debitur DH ditengarai menyebabkan kerugian negara hingga Rp 34 miliar selama 2 tahn.
“Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sebesar Rp34 miliar. Terhitung dari tahun 2020 hingga 2022 yang dilakukan tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Sutan Harahap dalam jumpa pers.
BACA JUGA:Erupsi Gunung Semeru, Gubernur Khofifah: Akses Jalan Lumajang-Malang Dialihkan
BACA JUGA:Brazil Menang 4-1 atas Korea Selatan, Hadapi Kroasia di Perempat Final Piala Dunia 2022
Disampaikan Kasi Penkum, kedua tersangka ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.
Penetapan S dan DH berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1407/M.2.5/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1408/M.2.5/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.
Sutan Harahap menyatakan, berdasarkan keterangan keterangan Asisten Pidsus Kejati Jabar Riyono, S dan DH ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Adapun tindakan mereka berupa Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di BPR Karya Remaja Indramayu dari 2020 sampai 2021.
BACA JUGA:Kroasia Lolos Perempat Final Piala Dunia 2022, Kalahkan Jepang Lewat Adu Pinalti
BACA JUGA:Potret Kesiapan Royal Ambarrukmo Yogyakarta Jelang Pernikahan Kaesang dan Erina
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung selama 20 hari terhitung sejak 5 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022.
Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: