Resmi! UMK Jawa Barat 2023 Sudah Ditatapkan Ridwan Kamil, Berikut Daftar Lengkapnya
UMK Jawa Barat 2023.--
Taufik menuturkan dalam Kepgub tersebut dijelaskan bahwa UMK 2023 mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023 dan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
BACA JUGA:Apakah Syahrini Keturunan Prabu Siliwangi, Sosok Ini Mengungkap Latar Belakangnya
"Bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase