Resmi! UMK Jawa Barat 2023 Sudah Ditatapkan Ridwan Kamil, Berikut Daftar Lengkapnya

Resmi! UMK Jawa Barat 2023 Sudah Ditatapkan Ridwan Kamil, Berikut Daftar Lengkapnya

UMK Jawa Barat 2023.--

Taufik menuturkan dalam Kepgub tersebut dijelaskan bahwa UMK 2023 mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023 dan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

BACA JUGA:Apakah Syahrini Keturunan Prabu Siliwangi, Sosok Ini Mengungkap Latar Belakangnya

"Bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya. (jun)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase