Cara Bayar E Tilang Melalui Bank, Simak Baik-baik

Cara Bayar E Tilang Melalui Bank, Simak Baik-baik

Dikirim Surat Tilang dari Polisi? Begini Cara Bayar E Tilang Melalui Bank-capture-Moladin

RADARCIRBEON.COM – Bagi pengendara yang suka melanggar peraturan lalu lintas dan dinyatakan terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), begini cara bayar e tilang.

Meskipun tidak ada polisi lalu lintas yang berjaga di setiap tikungan, tapi pengendara harus tetap memprioritaskan keselamatan diri dan pengendara lain dengan mengikuti peraturan lalu lintas yang ada.

Tilang elektronik ini adalah penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Jika seseorang terkena tilang elektronik, lalu tidak membayar denda, maka sanksinya adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pemberlakukan ETLE ini diterapkan bagi semua jenis kendaraan, baik itu kendaraan roda dua atau roda empat. Kamera pemantau akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran di ruas jalan.

BACA JUGA:Biaya Pembuatan SIM A Beserta Prosedur, Simak Baik-baik

Jika suatu kendaraan dianggap telah melakukan pelanggaran, maka pengendara bersangkutan akan diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang diantarkan ke alamatnya.

Penerapan ETLE ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dilansir dari e-tilang.id, perangkat ETLE akan memberlakukan tialng dalam 7 tahap sesuai dengan penjelasan Korlantas Polri.

BACA JUGA:Tilang Elektronik di Kuningan Hingga Cirebon, Pelanggaran Ini yang Bisa Tertangkap Kamera, Perhatikan Ya

  1. Perangkat ETLE ini merekam dan memotret setiap pelanggaran lalu lintas pada lokasi yang dipasang kamera tilang elektronik.
  2. Dari hasil rekaman itu, petugas akan mengidentifikasi plat nomor dan data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI).
  3. Surat konfirmasi akan dikirim via Pos ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk konfirmasi atas pelanggaran tersebut. Surat konfirmasi adalah dasar penindakan tilang tersebut.
  4. Batas konfirmasi setelah menerima surat itu adalah delapan hari. Jika kendaraan yang dimaksud bukan kendaraan milik orang yang dikirimkan suratnya, maka itu harus diberitahukan.
  5. Cara konfirmasi adalah dengan mendatangi situs web atau langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
  6. Usai pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang.
  7. Pembayaran tilang dilakukan via BRI Virtual Account (BRIVA) dengan kode pembayaran untuk pelenggaran yang terferivikasi dalam pengekan hukum.

BACA JUGA:Tilang Elektronik di Kota Cirebon Segera Berlaku, Polisi Pakai Kamera HP, Ketemu Pelanggar Langsung Cekrek

Cara Bayar E Tilang

Bagi kalian yang pensaran dengan status e tilang kalian, kalian bisa mengunjungi situs etle-pmj.info. di situs itu, petugas Polda Metro Jaya akan mengunggah foto atau video kendaraan yang diduga melanggar lalu lintas.

Untuk kalian yang sudah terkonfirmasi mendapatkan surat e tilang, sebaiknya kalian cepat menyelesaikannya. Jika kalian bertanya-tanya bagaimana cara bayar e tilang. Berikut adalah caranya.

Seperti yang sudah dikatakan tadi, pembayaran e tilang dapat dilakukan melalui bank BRI yang bisa dilakukan melalui aplikasi BRI Mobile dan Internet Banking BRI.

Cara Bayar E Tilang melalui Teller BRI

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip storan
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom (Nomor Rekening) dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

 BACA JUGA:Kapolri: Dilarang Tilang Manual, Polresta Cirebon Sudah 1 Bulan Tidak Melakukan Penilangan

Cara Bayar E Tilang Melalui ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

 

Cara Bayar E Tilang Melalui Mobile Banking BRI

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

 BACA JUGA:ETLE Lodaya Polres Cirebon Kota, 14 Hari Tilang Tak Dikonfirmasi, Diblokir Samsat

Cara Bayar E Tilang Melalui Internet Banking BRI

  • Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Masukkan password dan mToken
  • Cetak / simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

 BACA JUGA:Dilarang Tilang Manual oleh Kapolri, Polres Cirebon Kota: ETLE Tinggal Launching, Sekarang Hanya Teguran

Cara Bayar E Tilang Transfer dari Bank Lain

  • Untuk kalian yang tidak memiliki akun rekening bank BRI, kalian juga bisa membayar e tilang melalui bank lainnya, kalian hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini.
  • Masukkan Kartu Debit dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Pembayaran > Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk sebagai bukti pembayaran

Dilansir dari etilang.id, jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi pelanggaran atau tidak membayar denda, sanksinya adalah pemblokiran STNK sementara.

Jadi, untuk kalian yang mendapatkan surat e tilang dan belum membayar dendanya, berikut tadi sudah dijelaskan bagaimana cara bayar e tilang. Semoga bermanfaat dan tetap prioritaskan keselamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: