Mahfud Perkarakan Refly Cs

Mahfud Perkarakan Refly Cs

JAKARTA - Menindaklanjuti temuan mantan staf ahli Mahkamah Konstitusi (MK) Refly Harun, terkait adanya percobaan suap kepada hakim MK, Ketua MK Mahfud MD tidak tinggal diam. Kemarin (10/12), Mahfud MD ditemani Hakim MK Akil Mochtar dan Sekjen MK Janedri M Jaffar melaporkan temuan Refly tersebut. \"Kami melaporkan percobaan penyuapan kepada Hakim MK kepada KPK. Agar jelas darimana uangnya, dan ke mana itu, sehingga segera dituntaskan ada atau tidak (percobaan penyuapan),\" tegas Mahfud dalam konferensi pers di gedung KPK, kemarin. Tindakan pelaporan tersebut, kata Mahfud adalah bentuk tanggung jawab dan konsistensi dirinya, dimana hasil temuan tim investigasi, dibawa ke ranah hukum. Namun, dia menegaskan, hasil temuan tim pimpinan Refly Harun itu bukan berupa dugaan penyuapan, melainkan percobaan penyuapan kepada Hakim MK. Untuk itu, MK pun melaporkan tiga pihak yang mengetahui adanya percobaan penyuapan tersebut. Yakni, Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih, Refly Harun dan Maheswara Prabandono. Akil Mochtar menambahkan, ketiga pihak tersebut yang mengetahui secara persis adanya sejumlah uang yang akan diberikan kepada Hakim MK, untuk mempengaruhi putusan yang dikeluarkan. \"Ini (percobaan penyuapan) masuk domainnya KPK. Yang kami laporkan bisa terang posisinya. Karena itu, kita serahkan sepenuhnya ke penyidik KPK untuk lakukan proses hukum seluas-luasnya,\" tegas Akil. Selain melapor ke KPK, Mahfud mengaku juga akan melakukan investigasi internal terkait kasus tersebut. Tidak hanya itu, Mahfud pun mengungkapkan, awalnya dia berniat melaporkan Refly ke Kepolisian atas dugaan percobaan penyuapan tersebut. Namun, niat tersebut sempat urung karena takut dianggap upaya pengkriminalisasian terhadap pelapor. \"Kalau saya laporkan Refly ke Polri nanti orang akan mengatakan oh karena dituduh korupsi nanti yang melapor malah dipidanakan. Kita tidak melaporkan finah tapi langsung. Biar hakimnya diperiksa kalau memang terkait. Tapi kami sedang mempertimbangkan untuk itu,\" tambahnya. Sementara itu, menyikapi laporan Mahfud dan Akil, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin menyatakan akan memprioritaskan penanganan kasus percobaan suap tersebut. KPK akan segera mengakaji laporan tersebut karena kasus tersebut menyita perhatian masyarakat. \"Iya, ini jadi prioritas untuk segera kita lakukan pengajian yang menerima tadi saya sepakat untuk menjadikan ini prioritas pengkajian kita, agar jelas ke masyarakat karena ini mendapatkan perhatian,\" kata Jasin. Di gedung MK, Akil mengatakan bahwa berdasar temuan Tim Investigasi, Refly mengetahui bahwa Jopinus hendak menyuap hakim konstitusi. Alih-alih melaporkannya ke KPK, Refly mendiamkannya. \"Setidak-tidaknya dia lapor ke Ketua MK lah. Pengacara kan juga penegak hukum,\" kata Akil. Mantan politisi Partai Golkar ini menambahkan, Tim juga seolah asal-asalan membuat laporan. Temuan bahwa Akil Mochtar menerima suap, misalnya. Hanya didasarkan pada pengakuan Refly dan rekannya bernama Maheswara Prabandono. Jopinus bahkan sama sekali tidak dikonfirmasi tentang informasi itu. \"Hasil kerja mereka sampah,\" tegasnya. Kata Akil, MK masih berupaya mengejar pidana korupsi dalam kasus ini. Jika kasus korupsi tersebut tak bisa dibuktikan, itu berarti Refly telah berbohong. Bisa saja setelah itu, MK akan memperkarakan Refly dengan laporan pencemaran nama baik. \"Tapi itu belum sikap resmi MK,\" katanya. Doktor hukum pidana ini menambahkan, Refly benar-benar telah mempermalukan MK. Bahkan, semua hakim konstitusi geram dengan pernyataan Refly yang mengatakan bahwa semua hakim MK tak bisa dipercaya kecuali Mahfud. \"Mereka semua marah dan saya mewakili para hakim untuk berbicara. Ini namanya penghinaan terhadap hakim,\" katanya dengan nada tinggi. Akil menegaskan bahwa dirinya tak pernah bertemu, baik secara tidak langsung maupun langsung dengan Jopinus. Dia juga tidak pernah meminta uang dalam jumlah tertentu kepada Jopinus. Karena itu, laporan kepada KPK itu akan menentukan apakah dirinya atau orang-orang yang dia laporkan yang bersalah. \"Saya atau mereka yang masuk penjara. Pilihannya hanya itu,\" tegasnya. Mahfud menambahkan, MK saat ini memprioritaskan kewajibannya untuk melaporkan kasus percobaan penyuapan ini ke KPK. Mantan Menhan era Presiden Abdurrahman Wajid ini mengatakan, kasus-kasus lain tidak terlalu penting. Seperti kasus panitera yang menerima suap Rp58 juta dan dugaan anggota keluarga hakim MK yang terlibat. \"Kasus-kasus lain itu hanya diciptakan, Rp35 juta itu sempalan kecil. Itu akan ada penjelasan khusus. Yang suap kepada hakim ada kezaliman terhadap orang-orang. Ini yang akan kita kejar,\" katanya. TAK GENTAR Di bagian lain, Refly tidak akan takut dilaporkan ke KPK. Menurut dia, laporan ke KPK adalah jalan terbaik untuk membuktikan siapa yang salah di antara mereka. Dia juga menegaskan siap diperiksa KPK kapanpun. Dia mengatakan, upaya melaporkan hasil investigasi ke KPK merupakan niat positif. Namun, dia justru heran kenapa Akil justru yang kebakaran jenggot. Sebab, dia tak pernah menyampaikan bahwa hakim itu adalah Akil. \"Ini kan aneh. Kami menyampaikan kepada Ketua MK secara tertutup. Tim tidak menyebut siapa-siapa, tiba-tiba ada ketakutan. Publik mestinya bertanya-tanya,\" katanya. Karena itu, menurut dia, proses hukum di KPK merupakan jalan terbaik. Itu akan menjernihkan persoalan antara dirinya dan Akil. \"Saya tidak ada persoalan dengan siapa-siapa. Biarkan hukum yang berbicara,\" katanya. Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengapresiasi keterbukaan lembaga yang pernah ia pimpin dalam mengungkap kasus suap. \"Saya hargai juga Mahfud (Ketua MK) dengan segala plus minusnya ya. Sebagian orang mengatakan, Mahfud berlebihan, ada juga yang bilang begitu. Tapi esensi sikapnya yang harus ditangkap, yaitu adalah bahwa MK itu harus dijaga kewibawaan dan citranya,\" kata Jimly usai peringatan Hari HAM sedunia di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin. Namun, Jimly juga mengapresiasi Refly Harun. Jimly menyatakan, Refly tidak perlu takut dituntut balik. \"Kalau tidak salah ya jangan takut. Salah gak Refly-nya? Kan belum tentu salah dia. Kan nanti di pengadilan. Kalau pengadilan mengatakan dia tidak salah, karena ini kebebasan berpendapat, aman dia,\" kata Jimly. Ia mengatakan, Refly dan MK harus sama-sama dihargai. \"Saya hargai usahnya Refly dan usaha kegigihan MK untuk mempertahankan citra,\" kata Jimly. Ia mengatakan, MK merupakan lembaga yang sangat penting sehingga citranya tidak boleh rusak oleh perilaku orang per orang. (aga/sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: