Hidayat Nurwahid Kritisi Balik Dubes AS yang Mengkritik UU Hukum Pidana KUHP

Hidayat Nurwahid Kritisi Balik Dubes AS yang Mengkritik UU Hukum Pidana KUHP

Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Ditetapkannya Undang-Undang Hukum Pidana KUHP oleh DPR dan Pemerintah Republik Indonesia, menuai sejumlah kritikan.

Salah satunya datang dari Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sun Yong Kim.

Mendapati hal demikian, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr H M Hidayat Nur Wahid, MA membalas kritikan Dubes AS untuk Indonesia Sun Yong Kim yang mengkritik larangan zina, kumpul kebo dan LGBT dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah. 

BACA JUGA:Jadwal, Rute dan Lokasi Start Jalan Sehati Berbatik, Jangan Lupa Pakai Batik Ya

Hidayat meminta agar Dubes AS menghormati kedaulatan dan tidak mencampuri urusan dalam negeri Indonesia. Apalagi bila itu intervensi atas kedaulatan hukum Indonesia.

“Indonesia adalah negara demokrasi, berdaulat dan negara hukum yang konstitusinya mengatur hak asasi manusia dengan jelas."

"Seharusnya Dubes AS melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Duta Besar, dan menghormati negara di mana dia bertugas."

BACA JUGA:Mau Gabung dengan Susi Air? Buruan Kirim Lamaran, Lagi Buka Lowongan Nih

"Tidak malah mencampuri urusan dalam negeri, apalagi mengintervensi kedaulatan Indonesia, dengan amcaman soal HAM dan investasi,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat 9 Desember 2022 dikutip dari laman resmi MPR RI.

HNW yang juga anggota DPR mengatakan bahwa Konstitusi yang berlaku di Indonesia menghadirkan ketentuan yang spesifik terkait Agama dan HAM. 

Penegasan tentang itu dinyatakan di Pasal 29, juga Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Pasal tersebut tegas menyebutkan bahwa terdapat batasan-batasan HAM yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah nilai-nilai agama.

BACA JUGA:Terancam Hukuman Berat Akibat Skandal, Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman Dulunya Adalah..

“Ketentuan larangan berbagai bentuk zina, kumpul kebo atau laku LGBT yang disepakati oleh Pemerintah dan seluruh Fraksi di DPR tanpa kecuali, merupakan wujud pelaksanaan Pasal 28J ayat (2) tersebut,” ujarnya.

HNW, anggota Komisi VIII DPR yang antara lain mengurusi masalah Agama dan Sosial menambahkan, Dubes AS untuk RI itu seharusnya menghormati dan tidak mengintervensi, apalagi menakuti-nakuti dengan isu investasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase