Kasus Menu Daging Anjing di Restoran Kota Cirebon, Begini Endingnya

Kasus Menu Daging Anjing di Restoran Kota Cirebon, Begini Endingnya

Kasus menu daging anjing restoran di Kota Cirebon. Ilustrasi foto: -pexels.com -

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Kelanjutan kasus menu daging anjing di sebuah restoran di Kota Cirebon.

Dijelaskan oleh Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon Iin Inayati. 

Iin menyatakan, bahwa pihaknya telah melakukan peringatan terhadap restoran yang diketahui menjual menu daging anjing di Kota Cirebon. 

Restoran yang dimaksud, lanjut Iin, sudah tak lagi mencantumkan daging anjing dalam daftar menu mereka.

Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan surat peringatan terhadap restoran tersebut. Pihaknya memberikan waktu 7x24 jam untuk merespons peringatan tersebut.

BACA JUGA:Ibu Kota Cirebon Timur Kalau Pemekaran: Kecamatan Karangwareng, Setuju?

BACA JUGA:Lowongan Kerja Singapore untuk Orang Indonesia, Butuh 24 Ribu Tenaga Kesehatan

"Alhamdulillah, sudah direspons dengan baik, dan sudah tidak ada lagi penjualan daging anjing. Di daftar menunya juga sudah tidak tercantum," ucapnya.

Iin menegaskan, sebagaimana Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, konsumsi daging anjing dikecualikan untuk kebutuhan komunitas dan suku tertentu. 

Namun, konsumsi daging anjing hanya sebatas untuk upacara adat atau perayaan hari besar pada suku/komunitas tertentu. 

Sementara penjualan daging anjing untuk konsumsi secara komersial, merupakan sesuatu hal yang dilarang.

Konsumsi daging anjing sendiri dilarang. Sebab, hewan berkaki empat itu merupakan hewan penular rabies (zoonosis) yang berisiko menjadi media penularan rabies kepada manusia. 

BACA JUGA:Miss Kroasia Ivana Knoll Batal Bugil, Kini Jadi Hater Argentina

BACA JUGA:Begal yang Beraksi di Buntet Cirebon Diringkus, Satu Orang Masih Buron

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: