Henry Yosodiningrat Bongkar Terus Fakta Janggal di Balik Kasus Rionald Anggara Soerjanto
Penasehat hukum Rionald Anggara Soerjanto (Rionald), Henry Yosodiningrat mengajukan keberatan kepada majelis hakim.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pada sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI), Ragahdo Yosodiningrat dari Henry Yosodiningrat and Partners selaku penasihat hukum Rionald Anggara Soerjanto (Rionald) mengajukan keberatan.
Keberatan Henry Yosodiningrat selaku penasehat hukum Rionald diajukan kepada Majelis Hakim terkait saksi-saksi kunci yang selalu mangkir setiap diminta untuk dihadirkan di persidangan.
Saksi kunci yang dimintai keterangan terkait kasus hukum Rionald, seperti Drs Arief Dharmawan selaku Direktur ASLI RI dan Albert Kurniawan Budi Santoso selaku Komisaris ASLI RI.
BACA JUGA:Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Harus Pakai Aplikasi, Begini Kata Pertamina
“Saksi Kemal Alamsyah yang merupakan salah satu reseller di ASLI RI memberi keterangan sebagaimana yang disampaikan di persidangan bahwa tidak ada pembayaran atas jasa reseller miliknya yang dialihkan atau direbut oleh reseller lain seperti apa yang dituliskan di dalam dakwaan, namun Kemal sudah mendapat hak-haknya sesuai dan tidak pernah protes terkait itu” ujar Henry Yosodiningrat.
Kemal juga menyampaikan bahwa sebagai reseller di dalam satu account atau perusahaan, memiliki beberapa reseller itu hal yang biasa di Industri ini karena banyaknya bidang atau divisi dalam satu perusahaan klien tersebut.
BACA JUGA:Sejarah Waduk Jatigede, Ramalan Jebol Oleh Keuyeup Bodas dan Hubungannya dengan Sesar Baribis
“Saksi Cristian Selawa selaku VP Sales ASLI RI yang juga mengakui bahwa ASLI RI memang memiliki beberapa klien dari reseller sebelum dirinya bergabung dengan ASLI RI dan AdaKami bukan merupakan hasil kerja dia."
"Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Agus Christianto dan Christian Kurniawan Budi Santoso di dalam BAP mereka yang menyatakan itu adalah hasil pekerjaan dari Cristian Selawa, karena Cristian Selawa masuk menjadi karyawan ASLI RI tiga bulan setelah AdaKami menjadi klien dikarenakan jasa reseller, jadi yang berbohong saksi yang mana?” pungkas Henry.
Di persidangan Henry juga menyinggung dan mempertanyakan terkait pemanggilan saksi Sandy Lumy, dalam keterangannya bahwa dia ditelpon untuk diminta datang ke kantor ASLI RI di Jl. Bulungan oleh Christian Kurniawan.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Tempat Wisata Alam Bandung dan Lembang, Cocok Untuk Anda Yang Ingin Liburan
Lalu tiba-tiba penyidik datang membawa laptop dan printer, kemudian Sandy langsung di BAP di kantor ASLI RI tanpa surat panggilan resmi terlebih dahulu.
"Ini penyidik dan pelapor seperti dekat sekali" ujar Henry.
Sandy juga menyampaikan bahwa dia hanya mengenalkan satu klien dimana klien ini memperkenalkan Sandy kepada holding-nya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase