Hotman Paris Pertanyakan Putusan Hukum Doni Salmanan dan Indra Kenz: Dimana kau hukum?
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Foto:-@hotmanparisofficial-Instagram
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung kepada terdakwa kasus penipuan robot trading Quotex Doni Salmanan membuat Hotman Paris Hutapea kecewa.
Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan perbedaan hasil putusan antara Doni Salmanan dengan Indra Kenz.
Padahal, lanjut Hotman Paris Hutapea, keduanya sama-sama terseret dalam kasus robot trading.
BACA JUGA:Paguyuban Alumni Cangehgar Serahkan 1 Unit Ambulance ke Yon Arhanud 14 PWY
Hal tersebut, Hotman Paris Hutapea sampaikan pada postingannya pada akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial Kamis, 15 Desember 2022.
Dimana dalam postingannya tersebut Hotman merasa heran dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"What? Why? Parahhhhh" tulis Hotman pada caption postingannya yang berupa sebuah screenshot berita yang membahas tentang kelanjutan kasus penipuan robot trading yang dilakukan oleh Doni Salmanan dan Indra Kenz.
BACA JUGA:FCTM Gelar Musdesus di Pabedilan Kidul, Warga Mendukung Pemekaran Cirebon Timur
Pengacara kondang tersebut juga menyoroti perbedaan nasib terdakwa kasus penipuan robot trading.
Menurutnya, kedua kasus tersebut memiliki subjek yang sama, ia bertanya-tanya mengapa kasus tersebut memiliki akhir yang berbeda.
Diketahui, Indra Kenz dijatuhi sebuah hukuman 10 tahun penjara dengan total denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 5 milliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
BACA JUGA:Tahun Baru 2023, Metland Hotel Cirebon Usung Konsep All That Glitters
Sedangkan, Doni Salmanan yang menjalani kasus hukum yang serupa hanya dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun, dan dengan total denda yang harus dibayarkan sebesar R. 1 milliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang juga memutuskan aset Indra Kenz yang disita, diserahkan kepada negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase