Update Kasus Baim Wong dan Paula Soal Prank KDRT, Ternyata Sudah Naik ke Penyidikan
Baim Wong dan Paula Verhoeven minta maaf. Foto:-@baimwong-Instagram
JAKARTA, RADARCIREBON.COM -- Update kasus Baim Wong dan Puala Verhoeven terkait laporan palsu atau prank KDRT.
Ternyata perkembangan terbaru kasus Baim Wong dan Paula ini sudah naik statusnya ke tahap penyidikan.
Update kasus yang dihadapi Baim Wong dan Paula, polisi menaikan status menjadi penyidikan setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai.
Disebutkan bahwa, Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menaikan kasus konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven ini ke tahap penyidikan.
Hal ini dikatakan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma. Perkembangan terbaru kasus Baim Wong dan Paula ini disebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Seperti diketahui, sebelumnya Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven dilaporkan atas konten prank laporan palsu Kekerasan Dalam Rumah Tangga alias KDRT.
"Naik penyidikan setelah periksa saksi-saksi yang sudah diperiksa," demikian dikatakan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, seperti dilansir dari Disway Minggu 17 Desember 2022.
Ditambahkan oleh AKP Nurma, Baim dan Paula telah terbukti melanggar pasal 220 KUHP mengenai laporan Palsu.
Bunyi pasal tersebut adalah:
"Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
BACA JUGA:Innalillahi, Edi Baredi Pengusaha Batik Cirebon Meninggal Dunia
BACA JUGA:CUACA EKSTREM: Kota Cirebon Badai Petir, Angin Kencang di Losari Lor dan Kidul
Kendati demikian, AKP Nurma juga mengatakan, bahwa Baim dan Paula belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, hal itu merupakan ranahnya penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway