Ok
Daya Motor

Oknum Perawat Rumah Sakit di Cirebon Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Pernah Terjadi di Rumah Sakit Lain

Oknum Perawat Rumah Sakit di Cirebon Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Pernah Terjadi di Rumah Sakit Lain

Oknum perawat menjadi tersangka pelecehan seksual, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Seorang perawat berinisial DS (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien anak di bawah umur di Kabupaten Cirebon.

Korban inisial S (16) mengalami pelecehan hingga tiga kali dalam rentang waktu Desember 2024 lalu.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti, termasuk hasil visum, dokumen mediasi, dan jadwal piket tersangka saat kejadian.

“Proses ini telah naik ke tahap penyidikan. Kami telah menetapkan DS sebagai tersangka berdasarkan bukti yang kuat dan keterangan saksi-saksi,” jelasnya.

BACA JUGA:Semakin No Debat! GEAR ULTIMA Taklukkan Jalur Perkotaan dan Pegunungan Kintamani di Pulau Dewata

Menurut keterangan korban dan hasil pemeriksaan, AKBP Eko menerangkan, peristiwa terjadi pertama kali pada 23 Desember malam, lalu berlanjut hingga 25 Desember.

Modus pelaku adalah dengan berpura-pura mengganti infus saat kondisi ruang rawat korban sedang sepi dan tidak ditunggui keluarga.

Barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta berbagai dokumen pendukung, telah disita oleh pihak kepolisian.

"Jadi dari hasil pemeriksaan dan juga laporan, korban ini disetubuhi sebanyak 3 kali, di rumah sakit dalam waktu yang berbeda," paparnya.

BACA JUGA:Miris! Seperti Ini Kondisi Gedung Bunder Kebumen yang Tidak Terawat

Untuk pertama kali tindakan itu dilakukan pada tanggal 23 malam hari, kemudian berlanjut ya sampai dengan besoknya tanggal 25.

"Situasi pada saat itu sedang tidak ditunggui oleh keluarga. Pelaku melihat situasi juga sepi sehingga ada kesempatan untuk melakukan hal demikian," terangnya.

Ironisnya, berdasarkan pendalaman kasus oleh Kepolisian, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, tersangka DS ternyata juga pernah diduga melakukan pelecehan terhadap siswi PKL di RS Pertamina pada bulan Oktober 2024.

Meski saat itu tidak ada laporan resmi, beberapa kali mediasi sempat dilakukan oleh masyarakat dan keluarga korban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait