Oknum Perawat Rumah Sakit di Cirebon Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Pernah Terjadi di Rumah Sakit Lain
Oknum perawat menjadi tersangka pelecehan seksual, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
BACA JUGA:Rekomendasi Makanan Korea Terkenal di Cirebon
Selain itu, pada tahun 2019-2020, DS juga pernah terlibat kasus serupa di rumah sakit lain di Kabupaten Kuningan, namun tak sampai ke proses hukum.
"Sempat ada berapa kali kejadian yang di rumah sakit yang sama yang dilaporkan ini di bulan Oktober juga tempat ada permasalahan namun tidak ada pelaporan," katanya.
Jadi hasil pendalaman kita dapatkan pernah terjadi permasalahan pelecehan juga bulan Oktober 2024.
"Jadi selisih 2 bulan sebelum kejadian tanggal 21 Desember yang dilaporkan oleh korban."
BACA JUGA:DPR RI dan PLN Resmikan SPKLU Ultrafast Charging Perdana di Kuningan
Kemudian 2019-2020 juga pernah kejadian hal yang sama di salah satu rumah sakit di luar wilayah Cirebon.
"Ini juga bukti petunjuk dan juga dari beberapa saksi ini juga menerangkan untuk pelaku dari tersangka ini yang memang menjurus ke arah asusila," ungkapnya.
Selain itu, AKBP Eko menambahkan, pihaknya telah memeriksa 24 saksi dan mengamankan 15 dokumen.
“Kami telah memeriksa 24 saksi dan mengamankan 15 dokumen yang mendukung pengembangan kasus ini. Semua informasi yang kami kumpulkan menunjukkan adanya pola perilaku menyimpang yang berulang dari tersangka,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas ke tahap pelimpahan ke kejaksaan (P21), mengingat sensitivitas kasus serta perlunya perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


