Pakai Akun Open BO Cirebon dan Michat, Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK, Segini Harganya
AD dan MR, tersangka dalam kasus prostitusi online di Cirebon menggunakan Facebook Open BO Cirebon. Foto: -Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak serta Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: