Kasus Korupsi DPUTR Kota Cirebon, Akan Ada Tersangka Baru? Simak Jawaban Kajari

Kasus Korupsi DPUTR Kota Cirebon, Akan Ada Tersangka Baru? Simak Jawaban Kajari

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi SH MH memberikan keterangan terkait kasus korupsi pengadaan alat berat di DPUTR.-Azis Muhtarom-radarcirebon.com

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Cirebon melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni S dan R terkait dengan kasus ini.

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan pada Rabu 14 Desember 2022. Saat ditahan, S menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon.

Sementara itu, R merupakan pihak rekanan pelaksana kegiatan pengadaan alat berat darat di Dinas PUTR Kota Cirebon tahun anggaran 2021 senilai Rp8,533 miliar.

Lebih lanjut, kedua tersangka sudah dititipkan di Rutan Klas 1 Cirebon di Jl Benteng Kota Cirebon untuk keperluan penyidikan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 14 Desember 2022 lalu.

BACA JUGA:Polri Tercoreng Lagi, Sesama Polisi Duel di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas Ditikam

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan, Berikut Ini Jadwal dan Link Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon, kegiatan pengadaan alat berat darat tersebut dibiayai APBD Kota Cirebon yang sumber dananya berasal dari bantuan keuangan provinsi (Banprov).

Sempat dilelangkan pada Agustus 2021, namun dibatalkan karena dananya belum turun dari provinsi.

Lelang kemudian dibuka ulang lewat mekanisme lelang cepat pada Desember 2021, karena ada informasi dana untuk kegiatan tersebut bakal turun jelang akhir tahun 2021.

Dari proses lelangnya memunculkan CV Pilar Pratama yang beralamat di Serang, Banten, sebagai pemenang berkontrak, dengan nilai kontrak Rp8,530 miliar.

Bahkan, proses pengadaannya baru bisa dilakukan lewat tahun 2021, sekitar akhir Januari atau awal Februari 2022.

Dalam penetapan tersangka kegiatan pengadaan alat berat ini, Syaroni yang merupakan Kepala Dinas atau pengguna anggaran, sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon Umaryadi SH MH mengatakan akibat perbuatan tersangka tersebut, negara telah dirugikan sekitar Rp1 miliar lebih.

Dijelaskan Umaryadi, dalam kasus ini peran daripada tersangka S selaku PPK telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan spesifikasi teknis barang dan penerapan harga perkiraan sendiri (HPS) serta rancangan kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: