Kementerian PUPR Buka Lowongan 2.706 PPPK, Disabilitas Bisa Ikut Daftar
Ilustrasi CASN 2024-Biro Adpim Jabar-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) membuka lowongan untuk PPPK untuk 2.706.
Lowongan PPPK di Kementerian PUPR tersebut dibuka sejak 21, Desember 2022 dan baru ditutup pada 6, Januari 2023 mendatang.
Adapun jabatan yang dibuka pada lowongan tersebut adalah Fungsional Teknis di Kementerian PUPPR.
"Seluruh tahapan dalam proses seleksi calon PPPK tidak dipungut biaya," demikian dituliskan pada keterangan pengumuman, yang dikutip Minggu, 25, Desember 2022
BACA JUGA:Sticker Happy Family di Mobil Ternyata Bisa Bahaya, Sebaiknya Jangan Dipasang
BACA JUGA:Danau Purba Majalengka, Sekitar 7 Ribu Tahun Lalu, Cikijing adalah Hamparan Perairan
Pengumuman dengan nomor KP.02.01-Mn/2621.1, Kementerian PUPR merinci kebutuhan formasi dengan kualifikasi pendidikan.
Termasuk unit tempat penempatan hingga jumlah yang dibutuhkan serta lama perjanjian kerja.
Berikut Syarat Seleksi PPPK Kementerian PUPR:
- Warga Negara Indonesia
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar.
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Pelamar tidak menjadi anggota, pengurus, atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
BACA JUGA:5 Momen Comeback Persib Bandung di BRI Liga 1, David da Silva Paling Sering Jadi Pahlawan
BACA JUGA:Mantap! Persib Bandung di Tangan Luis Milla, Raja Comeback, Merangsek ke Papan Atas
Cara daftar seleksi PPPK Kementerian PUPR:
- Seluruh pendaftaran dilakukan secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id. Siapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengisi formulir pendaftaran.
- Pelamar hanya diperbolehkan memilih 1 lowongan jabatan pada 1 kategori pelamar.
- Pelamar wajib mengunggah dokumen kelengkapan berupa data digital/hasil scan atas dokumen asli berupa surat lamaran, pas foto terbaru, KTP, ijazah, transkrip nilai, pengalaman kerja.
- Bagi pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, pada saat pendaftaran diwajibkan untuk:
- Melampirkan surat keterangan yang memuat jenis dan derajat kedisabilitasannya dari dokter dari RS pemerintah/unit pelayanan kesehatan pemerintah setempat yang dikeluarkan paling lama 6 bulan terakhir.
- Membuat video singkat menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
BACA JUGA:Bukan Hanya Monumen Pedati Gede, Ada Taman Keren di BAT Cirebon, Yuk Main!
BACA JUGA:Buat Tahun Baruan! Simak Cara Dapat Saldo Gopay Gratis Langsung Cair
Nah itulah informasi lowongan PPPK di Kementerian PUPR, untuk yang memiliki kecocokan dengan formasi dan persyaratan, tidak ada salahnya mencoba dan cek info lebih lanjut DI SINI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: