Romo Magnis Bersaksi Meringankan Richard Eliezer, Singgung Soal Zaman Hitler
Terdakwa pembunuhan Brigadi Yosua, Ferdy Sambo. Foto:-Ricardo-JPNN.com
Lebih lanjut, JPU bertanya, lebih berat mana tanggung jawab antara si pemberi perintah dengan yang menerima perintah?
Zaman Adolf Hitler
Romo Franz Magnis kemudian menanggapi pertanyaan JPU. Dia mengatakan bahwa, si pemberi perintah memiliki tanggung jawab besar atas suatu kejahatan.
Penulis buku Menalar Tuhan itu lantas memberikan contoh kasus yang terjadi pada zaman kediktatoran Adolf Hitler, pemimpin Nazi yang sempat menguasai Jerman.
"Menurut saya jelas yang memberi perintah (yang punya tanggung jawab besar). Saya bukan ahli, tetapi saya ikuti di dalam pembicaraan mengenai yang terjadi di zaman Nazi di Jerman, di mana berulang kali orang melakukan (menjalankan, red) perintah-perintah karena diperintahkan," kata Romo Magnis di ruang sidang.
BACA JUGA:Viral! Gagal Menikah karena Mahar Kurang Rp 700 Ribu, Begini Kisah Sesungguhnya
BACA JUGA:Video Syur Mirip Rezky Aditya Bikin Heboh, Bagian Sensitifnya Kelihatan
Menurut Romo Magnis, pada zaman Nazi banyak orang menjalankan perintah karena dalam kondisi terancam.
Selain itu, si penerima perintah bahkan mengetahui konsekuensinya bila tak mengamini perintah tersebut.
"Jadi, menurut saya jelas tanggung jawab yang memberi perintah itu jauh lebih besar, malah kata-katanya, yang diperintah itu orang kecil, bisa melakukan karena dia juga tahu akibatnya buruk kalau tidak melakukannya," ujar Romo Magnis.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Surat dakwaan dari jaksa penuntut umum menyebut Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022.
Bharada E menembak Brigadir J karena diperintah oleh Ferdy Sambo yang pada saat itu masih aktif sebagai kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Ferdy Sambo Cs didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com