DPRD Kota Cirebon Cari Solusi Pendudukan Lahan Sentiong dan Kutiong

DPRD Kota Cirebon Cari Solusi Pendudukan Lahan Sentiong dan Kutiong

DPRD Kota Cirebon berusaha mencari solusi atas pendudukan Lahan Kutiong dan Sentiong di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti.--

CIREBON, RADARCIREBON.COMDPRD Kota Cirebon berusaha mencari solusi atas pendudukan Lahan Kutiong dan Sentiong di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti.

Anggota Komisi I DPRD, Harry Saputra Gani SH menjelaskan, pada tahun 1883, Mayor Tan Tjin Kie membeli lahan seluas 35 Bahu (setara 245.000 M2) untuk keperluan perkuburan pemakaman masyarakat dan komunitas Tionghoa dengan Nomor Akta Eigendom Verponding 1371/28 tertanggal 23 Febuari 1883.

Tanah tersebut terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Harjamukti dan Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti. Berjalannya waktu, pada tahun 1959 surat letter C telah diterbitkan dan masih tercatat atas nama Tan Tjin Kie dengan nomor 1371.

“Pada akhirnya, mengenai tanah pekuburan yang semula Eigendom Verponding, berdasarkan UU Pokok Agraria Nomor 5/1960 beserta PP yang mengatur pelaksanaanya, otomatis menjadi milik Perhimpunan BAKTI,” tegasnya.

BACA JUGA:Masalah Lahan Kutiong dan Sentiong Kembali Dibahas DPRD Kota Cirebon, Berharap Titik Temu

Sementara itu, Plt Kabid Barang Milik Daerah Badan Pengelola Keuangan Pemerintah Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, M Nurdin SPd MM mengatakan, DPRD meminta tim yang sudah dibentuk dan diketuai walikota Cirebon untuk berkonsultasi ke Kementerian BPN/ATR .

Dia menjelaskan, keseluruhan lahan Kutiong itu seluas 26 haktar, dan 3 hektar di antaranya digunakan untuk Pasar Kalitanjung. Sementara luasan lahan Sentiong belum pernah tercatat sebagai aset Pemda Kota Cirebon, karena masih berstatus tanah dikuasai negara.

“Keinginan dari Pemda Kota Cirebon ingin menjadikan lahan ini bagian dari aset daerah sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Memang saat ini ada bangunan yang didirikan secara illegal oleh oknum warga,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasi Sangketa BPN/ATR Kantah Kota Cirebon, Dwi Rinto SST membenarkan jika lahan tersebut berstatus masih dikuasai negara. Sehingga mendirikan bangunan di lokasi tersebut merupakan tindakan ilegal.

BACA JUGA:Cara Beli Solar Subsidi dengan QR Code di SPBU Majalengka dan Cara Pendaftaran Pengguna Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: