Formasi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Peluang Terbesar Ada di Mana?
Pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 Foto:-dok.JPNN.com-
RADARCIREBON.COM -- Formasi rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 yang akan kembali dibuka oleh pemerintah pusat.
Seperti diketahui, pemerintah akan membuka rekrutmen penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN.
Rekrutmen tersebut terdiri dari Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk tahun 2023.
Disebutkan bahwa, terdapat indikator PNS yang akan pensiun pada tahun 2023. Sementara pemerintah juga harus memenuhi kebutuhan SDM.
Kebutuhan SDM itu untuk mendukung program strategis nasional yang memeprtimbangkan indikator lain seperti letak geografis dan kemampuan anggaran.
BACA JUGA:Cek Daftar HP yang Tidak Bisa Pakai Whatsapp Tahun 2023, Salah Satuanya Mungkin Punya Anda
Oleh karena itu, rekrutmen CPNS kembali dibuka bersamaan dengan PPPK di tahun 2023.
Nah, di tahun ini pemerintah sendiri sudah memproyeksikan kebutuhan ASN yang akan ditempatkan dalam formasi tertentu.
Di samping itu, pemerintah pusat juga akan mempertimbangkan formasi yang diusulkan oleh Kementerian atau Lembaga dan Pemda.
Nah, formasi untuk seleksi CPNS tahun 2023 mendatang, pemerintah akan fokus untuk memenuhi kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital.
Sedangkan untuk PPPK, pemerintah akan fokus pada formasi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Untuk itu, pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.
Saat ini pemerintah juga sudah memiliki setidaknya 4 arah kebijakan untuk rekrutmen ASN tahun 2023, yaitu:
- Fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.
- Kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur
- CPNS secara sangat selektif.
- Mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: