Menko Polhukam dan Tim PP HAM Sambangi Para Kiyai se-Jatim Bahas Persoalan Ini

Menko Polhukam dan Tim PP HAM Sambangi Para Kiyai se-Jatim Bahas Persoalan Ini

Menko Polhukam, Mahfud MD.-Ist-radarcirebon.com

SURABAYA, RADARCIREBON.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bertemu dan berdialog dengan para kiai Jawa Timur dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Selasa 27 Desember 2022.

Mahfud datang bersama Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PP HAM) yang dipimpin mantan Dubes RI untuk PBB, Makarim Wibisono.

Dalam dialog tersebut membahas persoalan HAM masa lalu yang membuat bangsa Indonesia tersandera oleh luka.

BACA JUGA:Waduh! KPK Terima 4.623 Laporan Dugaan Korupsi Sepanjang 2022

“Pemerintah berpandangan bahwa harus segera diambil tindakan cepat untuk memulihkan hak korban."

"Tim ini bekerja atas nama bangsa dan untuk membebaskan negara dari sandera masa lalu."

"Selain itu, pengakuan dan upaya pemulihan dari negara merupakan hal yang sangat penting bagi para korban pelanggaran HAM yang berat,” ujar Menko Mahfud dalam forum audiensi Tim PPHAM bersama PBNU dan ulama NU se Jawa Timur, Selasa 27 Desember 2022, di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah,

BACA JUGA:UKW: Kolaborasi Diskominfo Jawa Barat dan PWI Cetak Jurnalis Kompeten

Lebih lanjut Mahfud menegaskan bahwa tim telah bekerja untuk menyusun rekomendasi pemulihan hak-hak korban yang berkaitan dengan rehabilitasi fisik, hak sosial, jaminan kesehatan, pendidikan atau hal lainnya untuk kepentingan korban atau keluarganya.

Di Pondok Pesantren asuhan Rais Syuriah PBNU Kyai Miftahul Akhyar ini, Mahfud menjelaskan, setelah Tim PPHAM dibentuk, ada masyarakat tertentu yang berpandangan bahwa pemerintah tidak berniat menyelesaikan secara yudisial, dan langkah ini dinilai menjadi bagian untuk menghidupkan kembali ajaran komunisme.

“Dalam forum ini saya tegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur yudisial tetap dilakukan dan itu tugas penegak hukum, penyelidikannya dilakukan oleh Komnas HAM, penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan Agung, serta disidangkan di pengadilan HAM."

BACA JUGA:Askab Tolak Tim Normalisasi KLB setelah Tim Investigasi Asprov Memanggil PS yang Keberatan

"Pemerintah tidak bisa mengintervensi penegakan hukumnya. Sedangkan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, dan lenimisme sebagaimana diatur dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sudah final dan tidak dapat diganggu gugat kembali,” tegas Mahfud di hadapan para kiai sepuh NU se Jawa Timur.

Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf mengapresiasi langkah pemerintah dan Tim PPHAM yang telah bekerja untuk menuntaskan masalah pelanggaran HAM Berat dari jalur non yudisial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase